Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mendapakan kecaman publik, atas insiden berdarah yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) Tol Jakarta – Cikampek, Senin (7/12). Mereka tewas usai ditembak polisi berpakaian preman.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turut mengecam insiden berdarah di Tol Jakarta – Cikampek itu. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, jika alasan polisi adalah untuk menyelidiki laporan bahwa pengikut Habib Rizieq Sihab (HRS) berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaannya, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, lantas mengapa polisi mesti mengikuti rombongan pengikut HRS di tol Jakarta-Cikampek.
Lalu, tiba-tiba mobil rombongan HRS yang dinarasikan berbalik menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti, menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas. Karena refleks, petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung HRS tewas.
“Kalau tujuannya untuk identifikasi potensi pengerahan massa pada saat HRS diperiksa, kok sampai main buntutin segala. Tiba-tiba Kok yang membuntutin (polisi) dengan senjata lengkap, berubah dihimpit dan ditodong oleh anggota FPI yang bertujuan ke tempat pengajian. Ini narasi yang susah diterima akal sehat, cerita ini tidak utuh dan hanya dapat kita temukan dalam film-film bollywood,” terangnya.
Untuk itu, PB HMI menuntut Polri harus mampu menjelaskan, apakah anggota polisi yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan, dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan dalam penanganan calon pelaku pelanggar protokol kesehatan.
“Apakah polisi yang terlibat dalam insiden itu telah sesuai protokol penggunaan kekuatan dan senjata api, ini harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan penerapan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009),” jelasnya.
“Sebab, telah jelas bahwa penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan hingga merenggut nyawa, ini benar pembunuhan di luar hukum,” tegas Muh. Ikram Pelesa.
Untuk itu, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk segera mengusut insiden tersebut, dan membawa pelanggaran HAM ini ke Mahkamah Internasional. Selain itu, mahasiswa pascasarjana ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolri, atas penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Metro jaya yang menewaskan enam anggota FPI.
“Jika benar dugaan kami, maka ini adalah pembantaian. Komnas HAM harus mengusut dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Atas kejadian ini, kami meminta kepada Bapak Presiden RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolri atas tersebut,” pungkas Muh. Ikram Pelesa. (p3/mr)



















