Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Soroti Kasus Jembatan Cirauci II, Massa Aksi Tuntut Kepastian Status Hukum Burhanuddin

11
×

Soroti Kasus Jembatan Cirauci II, Massa Aksi Tuntut Kepastian Status Hukum Burhanuddin

Share this article
Andri Togala saat menggelar aksi unjuk rasa mewarnai depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. // (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aksi unjuk rasa mewarnai depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/4/2026).

Sejumlah massa aksi mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Example 300x600

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kinerja penyidik Kejati Sultra yang dinilai lamban dalam menetapkan tersangka utama. Sorotan tajam dialamatkan kepada penanganan perkara yang menyeret nama Ir. Burhanuddin, yang kini masih aktif dalam jabatan pemerintahan.

Andri Togala, salah satu orator aksi, menyampaikan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim jaksa yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, lamahnya proses hukum yang berjalan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Enam orang Jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana, Ir Burhanudin harus dipecat karena mereka yang menangani kasus namun belum menemui titik terang dari proses hukum dari Kadis SDA dan Bina Marga itu,” tegas Andri dalam orasinya.

Senada dengan Andri, perwakilan massa lainnya, Ikbal, menambahkan bahwa publik menanti ketegasan Korps Adhyaksa dalam menyeragamkan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia membandingkan proses hukum yang telah menjerat tersangka lain, namun belum menyentuh sosok yang dimaksud massa.

“Dua Tersangka di vonis tapi kenapa Burhanudin hingga kini belum dijadikan tersangka. Ini yang jadi perhatian serius publik,” ucapnya.

Ikbal menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar kepada pimpinan Kejati Sultra yang baru untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan.

“Kami sebagai masyarakat mendesak Kejati Sultra yang baru harus tegas terhadap semua pihak, jangan ada tebang pilih dalam kasus Kasus yang ditangani,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan massa, penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, yang menangani kasus Jembatan Cirauci II, memberikan penjelasan terkait status hukum Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menersangkakan Burhanudin,” singkatnya kepada awak media ini.

Terkait beredarnya dokumen yang diduga sebagai surat penahanan di tengah masyarakat, Arie menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut mengenai keaslian dokumen tersebut.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang turut menemui massa aksi, menanggapi tuntutan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh enam jaksa. Ia memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas institusi dan akan memproses laporan masyarakat jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur.

“Kalau terbukti ada pelanggan, tentunya akan ada sanksinya,” ujarnya.

Aksi damai ini berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasinya. Masyarakat berharap Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum yang transparan terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600