Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Sebut Kasus Cirauci II Selesai Karena Inkrah, Pernyataan Asintel Kejati Sultra Dinilai Berbau Keberpihakan

23
×

Sebut Kasus Cirauci II Selesai Karena Inkrah, Pernyataan Asintel Kejati Sultra Dinilai Berbau Keberpihakan

Share this article
Puluhan massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) saat menggeruduk Kantor Kejati Sultra terkait Kasus korupsi jembatan Cirauci II untuk keempat kalinya. // (dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muhammad Ilham, yang menyebut penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II telah selesai sepenuhnya, menuai kritik tajam.

Pernyataan tersebut dinilai tidak netral dan mengabaikan celah hukum untuk menjerat aktor atau pejabat berwenang dalam proyek tersebut.

Example 300x600

Kritik tersebut disuarakan langsung oleh puluhan massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) saat menggeruduk Kantor Kejati Sultra untuk keempat kalinya pada hari Kamis (21/5/2026).

Massa mempersoalkan sikap Kejati Sultra yang terkesan menutup ruang penyelidikan lanjutan dengan dalih putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham, menegaskan kepada awak media bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara itu telah selesai diproses hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pihak kejaksaan menyatakan unsur perbuatan bersama-sama dalam kasus tersebut hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor, serta menegaskan bahwa Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam keputusan pengadilan tersebut.

Jenderal Lapangan (Jendlap) JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menyayangkan sikap institusi penegak hukum tersebut. Ia menilai argumen yang dikeluarkan oleh Asintel Kejati Sultra tidak berbasis pada kebenaran hukum pidana normatif.

“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang para penyidik untuk menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah dalam putusan pengadilan,” Kata Malik Botom.

Menurut Malik, kejaksaan semestinya berdiri di atas asas kenetralan dan berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara pada proyek tersebut, bukan justru terkesan menghentikan langkah hukum secara prematur.

“Seharusnya pihak Kejati Sultra menyampaikan argumentasi yang berbasis pada kenetralan. Dia semestinya menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru tentunya terus berjalan, bukan menyampaikan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain dalam penanganan kasus jembatan Cirauci II. Ini yang menjadi pertanyaan kita, ada apa sebenarnya pada Kejati Sultra?” Tegas Malik.

Lebih lanjut, JANGKAR SULTRA menuding Kejati Sultra saat ini sengaja berlindung di balik tameng putusan inkrah dua terpidana terdahulu, yakni pihak pelaksana lapangan atau kontraktor. Padahal, konstruksi perkara dinilai belum menyasar lingkaran pejabat yang memegang kewenangan dan kepentingan utama pada saat proyek itu berjalan.

“Jangan sampai masyarakat dan kami mahasiswa menganggap bahwa Kejati Sultra telah masuk angin. Penyidikan itu adalah proses untuk mengungkap adanya tersangka baru, namun rupanya hari ini Kejati Sultra berlindung pada tameng inkrahnya putusan pengadilan pada dua tersangka sebelumnya. Putusan belum menyasar orang-orang yang punya kewenangan dan kepentingan pada saat itu,” Pungkasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai hingga massa akhirnya dibubarkan oleh jenderal lapangan. Kendati demikian, kritik yang dilayangkan secara tajam langsung di depan gerbang kantor Kejati Sultra tersebut, tidak ada satu pun perwakilan maupun pihak Kejati Sultra yang bersedia keluar untuk menemui massa aksi. (*)

Example 300250
Example 120x600