Konawe Utara, Sultrust.com – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memunculkan persoalan.
Kali ini yang menjadi sorotan adalah operasional PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU). Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut menyoroti PT KKU yang diduga tetap melakukan pengapalan bijih (ore) nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Koordinator P3D Konut, Jefri, menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan mereka di lapangan, aktivitas produksi dan penjualan tetap berjalan normal. Padahal, secara regulasi, perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang melakukan aktivitas komersial.
“Di lapangan, kami menemukan dua tongkang yang sedang bersandar di jetty dan tengah melakukan pemuatan ore nikel, yakni tongkang Entrada 3301 dan Megan,” ungkap Jefri, Minggu (5/4/2026).
Lanjut, Jefri merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, seluruh kegiatan operasi produksi dan penjualan seharusnya dihentikan setelah 31 Maret 2026 jika persetujuan RKAB tahunan belum terbit.
Namun, fakta di lokasi menunjukkan PT KKU masih melakukan pengangkutan (hauling) hingga pengapalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dokumen yang digunakan perusahaan untuk meloloskan kargo nikel tersebut.
“Jika memang belum ada persetujuan RKAB 2026, lalu dokumen apa yang digunakan untuk melakukan penjualan ore nikel?” kata Jefri.
Lebih jauh, Jefri juga menegaskan bahwa operasional tanpa RKAB bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pihak kesyahbandaran untuk memperketat pengawasan di dermaga pemuatan.
Selain persoalan izin, aspek keselamatan kerja di area PT KKU juga menjadi sorotan tajam. P3D Konut mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di jalur hauling kontraktor perusahaan tersebut kerap terjadi, terutama di titik KM 03 dan KM 07.
“Ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pekerja. Kecelakaan kerja terjadi berulang, tetapi tidak terlihat adanya evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, sorotan juga diarahkan kepada PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) selaku pemilik wilayah jalur hauling. PT IBM dinilai abai dalam menerapkan sistem keselamatan kerja yang optimal. Lebih jauh, jika dugaan ketiadaan RKAB PT KKU terbukti benar, PT IBM terancam ikut terseret karena dianggap memfasilitasi pengangkutan mineral ilegal.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin atau dokumen yang sah dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur sanksi berat mulai dari denda material hingga konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
Untuk itu, P3D Konut mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan regulasi dan menjamin keselamatan para pekerja tambang di Konawe Utara. (*)



















