Petugas (Sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 44 gram, Selasa (8/12) sekitar pukul 09.00 Wita. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang remaja pria berinisial RA (16) bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NU (44)
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, operandi penyelundupan sabu yang dilakukan ibu bersama anaknya itu cukup unik. Dijelaskannya, sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan itu dimasukan ke dalam makanan berupa ketupat.
Andul Samad menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, Sabu itu akan diberikan ke salah satu Narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas. Namun bukan Napi Narkoba melainkan salah seorang yang terjerat tindak pidana umum.
“Setelah diintrogasi, sabu itu akan diberikan ke salah satu Napi umum, ” ungkapnya.
Samad juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku itu merupakan warga yang tinggal di sekitaran Lapas Kendari.
“Kedua pelaku ini tinggal di bagian depan sini,” ucapnya.
Usai menggagalkan penyelundupan sabu tersebut, lanjut Abdul Samad, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk segera mengamankan para pelaku.
“Yah, pada saat berhasil kami gagalkan, kami langsung menghubungi Polda Sultra, ” kata Samad.
Dilansir dari laman Sultranews.co.id, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh. Eka Faturahman menjelaskan, bahwa kedua pelaku berpura-pura sebagai pengunjung. Kemudian, paket sabu itu disembunyikan di dalam makanan yang dibungkus pakai kotak putih.
Ditambahkannya, paket sabu itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu Napi di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Kamarudin (50), yang berstatus Napi kasus tindak pidana pembunuhan.
“Ibu itu merupakan teman lama Kamurudin yag dulu pernah bekerja di Kantin Lapas. Ketiganya sudah kita amankan, dan kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ucapnya. (p2/mr)



















