Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

PPKI Beberkan Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Ratusan Perusahaan Tambang di Sultra

251
×

PPKI Beberkan Dugaan Ilegal Mining yang Dilakukan Ratusan Perusahaan Tambang di Sultra

Share this article
PPKI beberkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan 126 persahaan di Sulawesi Tenggara. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI mengevaluasi kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang diajukan perusahaan tambang.

Pasalnya, PPKI menduga adanya ratusan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Sultra.

Example 300x600

PPKI membeberkan, bahwa sebanya) 126 perusahaan tambang diduga melakukan pengerukan ore di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, PPKI mengantongi sejumlah bukti aktivitas ilegal yang dilakukan ratusan perusahaan tambang itu.

“Kami telah mendapatkan peta wilayah lahan penambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH beserta luas bukaan dan titik kordinatnya,” ujar Direktur PPKI, Icas Sarilimpu, dalam konference pers di salah satu warung kopi di Kendari, Jumat (21/10)2022).

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, dari banyaknya daerah di Sultra yang menjadi kawasan pertambangan, ada tiga diantaranya yang paling banyak dotemukan penambangan ilegal, yaitu terdapat 19 tambang ilegal dalam di tiga kabupaten.

“Untuk penambangan di luar IPPKH terbanyak itu ada di Konut dengan melibatkan 13 perusahaan, Kolaka tiga perusahaan dan di Kolut juga ada tiga perusahaan. Adapun luasan lahab bukaan dari 19 perusahaan itu yakni seluas 1,158 hektare,” ungkapnya.

“Mengenai PNBP, jika kita menganalisa itu sekitar 5 dollar per metrik ton (MT), harga Free On Board (FOB) tongkang 38 dollar per MT. Isu yang beredar di lapangan terkait dugaan penyewaan dokumen yakni harganya 7 dollar. Dan ituoah semua yang harus kita klarifikasi bersama,” jelasnya.

Ditambahkanya, bahwa akumulasi FOB per tongkang sebelum terpotong PNBP dengan kapasitas minimum 7,500 MT dan akumulasi sederhana yakni penjualan kapal dalam 1 tongkang.

“Kami mendapatkan info indikasi kerugian negara diangka Rp504 miliar. Angka tersebut adalah akumulasi dari 126 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di lahan koridor,” tutupnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman

Example 300250
Example 120x600