Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

P3D Konut Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di “Lahan Koridor” PT KDI ke Kejati Sultra

1368
×

P3D Konut Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di “Lahan Koridor” PT KDI ke Kejati Sultra

Share this article
Bukti laporan P3D Konut atas dugaan tambang ilegal di lahan koridor PT KDI, yang telah diterima Kejati Sultra. (Istimewa)
Example 468x60

Konawe Utara, Sultrust.com – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas tersebut diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, tepatnya memanfaatkan lahan celah atau koridor di sekitar wilayah PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Example 300x600

Laporan ini didasari atas temuan lapangan terkait operasional penambangan tanpa izin yang berpotensi memicu kerugian negara dalam skala besar serta kerusakan ekosistem yang masif.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar dugaan administratif, melainkan aktivitas fisik yang terpantau secara nyata. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pantauan citra satelit, terlihat adanya pembukaan lahan koridor yang telah berlangsung lama.

“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lokasi Koridor celah PT Kelompok Delapan Indonesia dan di duga masih berlangsung masif hingga kini,” ungkap Jefri, Selasa (20/1/2024).

Selain itu, P3D menduga adanya “main mata” antara pelaku lapangan dengan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan (backup) terhadap aktivitas tersebut.

Kritik tajam diarahkan kepada manajemen PT KDI. Mengingat lokasi penggalian hanya berjarak beberapa meter dari wilayah IUP resmi dan area kerja kontraktor mereka, P3D menilai mustahil jika aktivitas tersebut luput dari pengawasan perusahaan tetangga maupun aparat penegak hukum.

“P3D Konut menduga bahwa kegiatan pertambangan ilegal hingga pengeluaran ore nikel di lahan Koridor IUP PT KDI Ini pasti di ketahui oleh manajemen PT KDI karena aktivitasnya hanya berjarak beberapa Meter Saja dari Lokasi Wilayah izin usaha pertambangan dan berdekatan dengan lokasi Surat Perintah Kerja beberapa Kontraktor PT KDI , apakah PT KDI dalangnya, allahu allam,” tegas pria yang akrab disapa Jeje ini.

Ia menambahkan kekhawatiran mengenai volume nikel yang telah keluar dari lokasi tersebut.

“Saya menduga aktivitas ilegal itu sudah berlangsung lama dan di ketahui oleh PT KDI yang berada di sampingnya, kurang lebih 5 ha lokasi koridor tersebut pantauan kami sudah menjadi bukaan pertambangan dan masih berlangsung dengan kira kira Puluhan ribu ore nikel telah di kapalkan entah menggunakan kuota rkab milik perusahan PT KDI kami masih menginvestigasi,” katanya.

Selain persoalan koridor, P3D juga membawa sejumlah poin tambahan dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, termasuk temuan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 terkait PT KDI serta dugaan keterlibatan dalam kasus “dokumen terbang” di Blok Mandiodo pada tahun 2020.

Jefri menegaskan bahwa jika praktik ini dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga akan mewarisi kerusakan lingkungan tanpa tanggung jawab reklamasi.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap kegiatan ilegal seperti ini praktik ini pasti ada koordinasi tingkat tinggi , Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum dampak ekologis yang ditimbulkan karena setelah pontesi cadangan Nikelnya habis pasti di tinggalkan tanpa ada reklamasi apa lagi bukaan tersebut sangat luas potensi kerugian negaranya munkin mencapai Puluhan milyar rupiah,” pungkasnya.

Sebagai langkah preventif lebih lanjut, P3D Konut mendesak Kementerian ESDM RI untuk membekukan atau tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KDI hingga persoalan ini terang benderang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KDI belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp. (*)

Example 300250
Example 120x600