Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Sengketa Lahan dengan PT Bumi Nikel Nusantara, Warga Mandiodo Tuntut Ganti Rugi Berujung Ditangkap Polisi

1421
×

Sengketa Lahan dengan PT Bumi Nikel Nusantara, Warga Mandiodo Tuntut Ganti Rugi Berujung Ditangkap Polisi

Share this article
Example 468x60

Konawe Utara, Sultrust.com – Konflik antara warga lokal dan perusahaan tambang kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini melibatkan PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) dengan warga Desa Mandiodo terkait sengketa lahan yang dijadikan jalan kabupaten.

Example 300x600

Ketegangan antara masyarakat Desa Mandiodo dan PT BNN terjadi setelah warga melakukan aksi protes untuk meminta ganti rugi atas lahan yang dijadikan jalan kabupaten.

Akibat dari konflik ini, PT BNN melaporkan Basmanto, salah seorang warga yang juga terlibat dalam aksi protes tersebut ke Polda Sultra.

Nastum, SH, kuasa hukum Basmanto mengungkapkan, ketegangan antara masyarakat Desa Mandiodo dan PT BNN meningkat setelah kliennya, Basmanto, bersama keluarganya, melakukan penutupan jalan yang digunakan sebagai akses untuk aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Nastum menjelaskan, langkah ini diambil kliennya karena pemerintah Kabupaten Konawe Utara tak kunjung menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan yang dijadikan jalan Kabupaten.

“Klien kami melakukan penutupan jalan pada 6 Oktober 2024 karena haknya sebagai pemilik lahan belum diselesaikan berupa ganti rugi atau pembebasan lahan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Nastum, SH, kuasa hukum pemilik lahan, Sabtu, 2 November 2024.

Nastum menambahkan, PT BNN yang merasa keberatan karena aktivitas hauling ore nikelnya terganggu, melaporkan Basmanto dan keluarganya ke Polda Sultra.

Tak lama berselang, salah satu anggota keluarga bernama Restu juga ditangkap tanpa proses pemanggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pihak Polda Sultra seharusnya mengutamakan restorative justice antara masyarakat lokal dengan pihak perusahaan tambang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, perkara ini dipercepat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Nastum.

Lebih lanjut, Nastum menduga ada kepentingan pihak tertentu di balik kasus ini. Sehingga pihak kepolisian terkesan mengabaikan restorative justice.

“Kami menduga ada kepentingan orang-orang tertentu agar bisnis pertambangan PT BNN dapat berjalan lancar, sehingga dengan mudah mempolisikan dan memenjarakan klien kami,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Nastum meminta perhatian Kapolri untuk menindak oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan dan penangkapan non-prosedural.

Ia juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk memberikan perhatian kepada masyarakat lokal di daerah tambang yang menurutnya kerap dipolisikan saat menuntut haknya.

“Sosialisasi terkait penggunaan lahan untuk jalan kabupaten tidak pernah dilakukan kepada masyarakat pemilik lahan di Blok Mandiodo,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600