Kendari, Sultrust.com – Mantan Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis 24 Oktober 2024.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sulkarnain terbukti bersalah menerima suap terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk. saat menjabat sebagai Walikota Kendari.
Putusan MA nomor 5500 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya membebaskan Sulkarnain.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kejaksaan Negeri Kendari memastikan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, setelah putusan MA dinyatakan inkrah.


















