Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Korupsi Perizinan PT MUI, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Divonis 1 Tahun Penjara

1184
×

Korupsi Perizinan PT MUI, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Divonis 1 Tahun Penjara

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait perizinan PT. MUI telah menerima putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dua terdakwa, yaitu mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana. Putusan tersebut diterima pada Rabu (23/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa sebelumnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.

Example 300x600

Namun, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis bersalah kepada keduanya.

Sulkarnain Kadir, yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5500K/Pid.Sus/2024, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Sementara Syarif Maulana, yang terlibat dalam Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah pada 2021 dan 2022, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5496K/Pid.Sus/2024, terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.

“Setelah putusan ini, Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Dody.

Sebagai informasi tambahan, pada kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Kendari sebelumnya telah mengeksekusi Ridwansyah Taridala, Sekretaris Kota Kendari, yang juga terbukti bersalah dalam kasus perizinan PT. MUI.

Example 300250
Example 120x600