Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Dugaan Korupsi Rp34,8 Miliar Jalan Lakidende di Konawe, IMIK Jakarta Desak KPK dan Mabes Polri Turun Tangan

887
×

Dugaan Korupsi Rp34,8 Miliar Jalan Lakidende di Konawe, IMIK Jakarta Desak KPK dan Mabes Polri Turun Tangan

Share this article
Proyek pengerjaan jalan Lakidende di konawe dipadukan dengan mabes polri, gedung Kejagung, dan gedung merah putih KPK RI. (Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyoroti dugaan korupsi pada Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) di Kabupaten Konawe.

Proyek dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp34,810 miliar ini dinilai dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Example 300x600

Kasus ini semakin menguat setelah Unit II Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis, termasuk Sekretaris Dinas PUPR Konawe, Robin Hermansah, serta Kepala BPKAD Konawe, H. K. Santoso. Pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya celah penyalahgunaan kewenangan dalam rantai perencanaan hingga pengendalian anggaran.

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menyatakan bahwa secara yuridis, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara telah memenuhi delik dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena, ketika realisasi proyek tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk inefisiensi yang terstruktur, sistematis, dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,“ tegas Irvan, Selasa (20/1/2026).

IMIK Jakarta mengidentifikasi empat poin penting yang menjadi rapor merah dalam proyek ini, yakni kegagalan perencanaan berbasis kebutuhan publik, lemahnya integritas mekanisme pengadaan barang dan jasa, disfungsi pengawasan administratif serta fungsional, serta potensi konflik kepentingan antara penyelenggara dan pelaksana proyek.

Mengingat besarnya nilai anggaran dan keterlibatan pejabat daerah, IMIK Jakarta meragukan objektivitas penanganan kasus jika hanya berhenti di level lokal. Mereka mendesak adanya campur tangan dari lembaga penegak hukum di tingkat pusat.

“Atas dasar itu, IMIK JAKARTA menegaskan perlunya pengambilalihan atau supervisi ketat oleh KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri agar penanganan kasus Proyek Jalan Lakidende dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun,” ucap Irvan.

Irvan menambahkan bahwa penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga lemahnya pengawasan teknis, adalah pelanggaran nyata terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa serta UU Jasa Konstruksi.

“Setiap penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, termasuk potensi pengaturan, lemahnya pengawasan teknis, maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tambahnya.

Untuk itu, MIK Jakarta meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, menyisir seluruh pihak yang terlibat dalam alur birokrasi dan eksekusi fisik.

“Maka dari itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh tahapan Proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende, termasuk menelusuri peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta pihak kontraktor Pelaksan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran dan progres pemeriksaan yang sedang berlangsung. (*)

Example 300250
Example 120x600