Kolaka, Sultrust.com – Dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar baru-baru ini terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya inisial AJR telah dilaporkan ke Polres Kolaka terkait penipuan BBM, SP2HP nomor : B / 8 / I / 2024 / Reskrim, penyelidikan telah berproses namun belum ada proses hukum sampai saat ini.
Beberapa korban telah mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, Salah satu korban Ridayani meminta Polda Sultra agar memproses dan menindak pelaku.
“Kami telah melakukan pelaporan di Polres Kolaka namun belum ada proses tindakan, untuk itu saya bersama korban lainnya meminta polda sultra untuk menindak pelaku penipuan dan pengelapan BBM di Kolaka,” ungkapnya.
Rida menambahkan, ARJ melakukan pesan order dengan perusahaan miliknya berdasarkan surat perjanjian sampai jaminan sertifikat tanah palsu.
“Pelaku buka (PO) Pesan Order dengan saya namun sampai hari ini belum di bayarkan dan itu ada surat perjanjian kemudian ada juga jaminan sertifikat tanahnya lokasi di kolakasi dan ternyata sertifikat itu palsu,” bebernya, Senin 11 Maret 2024.
Terkesan ARJ kebal hukum diduga adanya bekingan dari anggota TNI (lantamal) istri ARJ itu sendiri.
“Bukan hanya saya yang jadi korban ada beberap teman saya juga di tipu sama AJR sampai hari ini belum di bayar, saya juga heran polres kolaka belum menindak pelaku terkesan pelaku kebal hukum, kami sangat yakin adanya bekingan ARJ yaitu istrinya (anggota TNI lantamal),” tutupnya.