Kendari, Sultrust.com – Fenomena judi online semakin meresahkan di Indonesia, dengan korban yang meluas hingga kalangan ibu rumah tangga, tukang ojek, dan pelaku usaha mikro.
Aktivitas ilegal ini kini mendominasi masyarakat menengah ke bawah, berkat akses yang mudah dan ragam permainan yang menarik di dunia maya. Dampaknya pun tak kalah merugikan, menyebabkan stres, depresi, utang, kehilangan harta benda, hingga percobaan bunuh diri.
Peserta Advanced Training atau LK III HMI Badko Sultra, Muh Andriansyah Husen mengungkapkan bahwa kondisi ini diperparah oleh kurangnya ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
Kampanye promosi judi online pun marak muncul secara terang-terangan di berbagai platform media online, tanpa ada tindakan tegas.
“Padahal, sudah jelas aturan hukum dan sanksi terkait perjudian. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilarang dalam Pasal 303 KUHP,” ujar Andriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua HMI Badko Sultra Kabid PTKP, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum optimal dalam menangani masalah ini.
Menurutnya, perlu ada upaya kolaboratif dari semua kalangan masyarakat untuk menekan maraknya pelaku judi online. Selain itu, pendampingan hingga ke masyarakat kecil di pelosok perlu ditingkatkan, agar korban tidak terus bertambah.
Andriansyah menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk menekan laju judi online yang semakin merajalela.
“Sangat disayangkan apabila ini dibiarkan terus menerus, seharusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum mengajak semua kalangan masyarakat untuk bersatu menekan laju maraknya pelaku judi online serta pendampingan sampai ke masyarakat kecil yang berada di pelosok karena kalau hal ini terus terjadi korban akan semakin bertambah,” pungkasnya.


















