Konawe Utara, Sultrust.com – Aktivitas penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, masih terus berlangsung.
Salah satu oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal ini adalah Binanga Panjaitan.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan menyoroti kasus ini.
Andri mengatakan bahwa Binanga Panjaitan sedang bersiap melakukan hauling. Menurut investigasi FMPLP Konut, ore nikel hasil penambangan ilegal tersebut akan dijual melalui Jetty milik PT Tristaco.
“Info terakhir dari investigasi kami, dia (Binanga Panjaitan) sudah persiapan hauling,” ungkap Andri, Kamis 18 Juli 2024.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa ore nikel yang ditambang secara ilegal oleh Binanga Panjaitan berasal dari Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elite Kharisma Utama (EKU II).
Andri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Menurutnya, aksi penambangan ilegal di Blok Morombo sering terjadi tanpa ada pengawasan dari APH.
“Dalam waktu dekat, kami dari FMPLP Konut akan secara resmi melaporkan Binanga Panjaitan ke Mapolda Sultra dan Kejari Sultra,” tegas Andri Fildan.
Tidak hanya itu, FMPLP Konut juga berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Mereka akan melakukan aksi demonstrasi serta menyertakan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan sebagai bahan laporan.
“Beberapa bukti dokumentasi serta bukti lainnya akan kami sertakan dalam laporan kami di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,” pungkas Andri.


















