Kendari, Sultrust.com – Puluhan perusahaan pertambangan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan Rehabilitasi Hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 33 perusahaan tambang pemegang PPKH tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS.
“Rehabilitasi hutan dan DAS ini adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pemegang PPKH. Sanksinya sangat berat, yaitu pembatalan atau pencabutan izin PPKH,” tegas Hendro dalam siaran persnya pada Jumat (19/7/2024).
Hendro menerangkan bahwa dari 33 pemegang PPKH yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, 24 di antaranya masih aktif, sementara 9 lainnya telah berakhir masa izinnya.
“Ini harus dikejar oleh pemerintah, khususnya untuk perusahaan pemegang PPKH yang sudah berakhir agar mereka bisa melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS,” tambahnya.
Aktivis nasional ini juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ia miliki, 24 perusahaan pemegang PPKH aktif yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS periode 2020 – 2023 meliputi: PT. ACM, PT. AT, PT. BPM, PT. BSM, PT. BKM, PT. BSJ, PT. CNI, PT. EKU, PT. GKP, PT. JR, PT. KAA, PT. KKUPTT, PT. MPUP, PT. MUR, PT. PPT, PT. REI, PT. SPR, PT. SCM, PT. TEPTHK, PT. TI, PT. UBP, PT. WIL, PT. YJ, PT. PIP. Sedangkan 9 pemegang PPKH nonaktif yang juga tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS adalah: PT. BDM, PT. BBDM, PT. BIS, PT. NL, PT. PS, PT. SMM, PT. SPR, PT. SAM, PT. TEE.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah melewati batas waktu yang diberikan dan belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PPKH.
“Rehabilitasi hutan dan DAS sangat esensial karena menyangkut keselamatan rakyat. Pemerintah jangan terlalu lemah terhadap pengusaha, sebab akibat kelemahan pemerintah dalam mengawal rehabilitasi hutan dan DAS di wilayah pertambangan, masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Hendro, yang juga merupakan mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta, menuturkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pemegang PPKH untuk melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS tertuang secara jelas dalam Pasal 99 ayat 1 angka (2), Pasal 277 PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Permen LHK RI No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) dan (2) serta Pasal 41 ayat (1) dan (2) Permen LHK RI No. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
“Aturan-aturan ini jelas, dan aturan ini adalah turunan dari UU Kehutanan, sehingga kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS ini konsekuensinya adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hendro Nilopo menyarankan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Kehutanan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk serius dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban Rehabilitasi Hutan dan Daerah Aliran Sungai.
“Kalau pemerintah lemah, maka yang akan jadi korban adalah masyarakat di sekitar tambang, apalagi bagi masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber kehidupan mereka,” tutupnya.


















