Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Kejati Sultra Tetapkan Eks Wali Kota Kendari Tersangka Kasus Perizinan PT Midi Utama Indonesia

557
×

Kejati Sultra Tetapkan Eks Wali Kota Kendari Tersangka Kasus Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Share this article
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT MUI.

Example 300x600

Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, tetapi juga terkuak peran politisi PKS itu dalam meminta pembiayaan untuk proyek pengecatan Kampung Warna-Warni.

Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Sulkarnain Kadir diyakini telah memainkan peran dalam meminta pembiayaan untuk proyek pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700 juta.

“Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 Juta,” ungkapnya.

Ade Hermawan menambahkan, permintaan ini diduga dilakukan sebagai imbalan untuk memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari kepada PT. MUI

“Sejumlah uang sebesar Rp700 juta itu diberikan kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade Hermawan juga mengatakan, bahwa proyek pengecatan Kampung Warna-Warni sebenarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021. Namun, Sulkarnain Kadir mengarahkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan merujuk pada skema pembiayaan dari PT MUI.

Kasus ini semakin kompleks dengan pengakuan bahwa mantan Wali Kota Kendari juga meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart di Kota Kendari. Penuntutan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus ini tercatat dalam surat dengan nomor PR-38/P.3.3/L.3/08/2023.

“Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” pungkasnya.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600