Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

HUT ke-78 RI, 1948 Napi di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Umum

417
×

HUT ke-78 RI, 1948 Napi di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Umum

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 tahun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan pengurangan masa pidana (Remisi) umum terhadap 1948 Narapidana (Napi) se-Sultra.

Pelaksanaan perayaan kemerdekaan yang dirangkaikan dengan pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kendari pada Kamis (17/8/2023).

Example 300x600

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Gubernur Sultra dan Wagub, serta sejumlah anggota DPRD.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Silli Laba dengan tegas menyampaikan makna dari pemberian remisi umum tahun 2023.

Kata dia, hari kemerdekaan ini adalah momentum yang cocok untuk memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak pidana yang telah membuktikan transformasi positif dalam diri mereka.

Lanjut, lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi umum diartikan sebagai peluang baru bagi mereka yang telah mengubah perilaku buruk menjadi sikap positif selama 6 bulan terakhir. Untuk itu,

Silvester Silli Laba juga menekankan arti penting dari proses pembinaan yang dijalani oleh narapidana dan anak pidana.

“Mereka bukan sekadar narapidana, namun warga binaan yang kami percayakan untuk berubah menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya

Silvester juga mengumumkan bahwa jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Sultra, yang mencapai 2.000 warga binaana.

Rincian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kendari: 678 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Baubau: 281 orang
3. Lembaga Pembinaan Khusus Anak: 46 orang
4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan: 71 orang
5. Rutan Kelas 2A Kendari: 445 orang
6. Rutan Kelas 2B Kolaka: 121 orang
7. Rutan Kelas 2B Raha: 171 orang
8. Rutan Kelas 2B Unaaha: 187 orang

Dalam rekapitulasi, jumlah narapidana yang memperoleh remisi dengan berbagai jangka waktu adalah sebagai berikut:

  • 1 Bulan: 341 orang
  • 2 Bulan: 433 orang
  • 3 Bulan: 558 orang
  • 4 Bulan: 392 orang
  • 5 Bulan: 215 orang
  • 6 Bulan: 49 orang

Sementara itu, tujuh narapidana dinyatakan langsung bebas sebagai bagian dari pemberian remisi umum.

Lebih jauh, Kakanwil mengatakan acara ini, selain sebagai penghormatan bagi para narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri, juga memberikan harapan bagi semua pihak terkait.

Pembinaan dan kesempatan kedua ini membuktikan bahwa lembaga pemasyarakatan dan rutan tidak hanya menjadi tempat hukuman, tetapi tempat bagi pertumbuhan dan perubahan positif.

“Dengan memberikan remisi ini, kami berharap semangat perubahan akan terus membara di dalam diri narapidana. Ini adalah bukti bahwa mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” tutupnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600