Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Polemik Tambang Batuan Wawonii, LBH HAMI Beberkan SK Gubernur Sultra Tercatat di Data Kementerian ESDM

1315
×

Polemik Tambang Batuan Wawonii, LBH HAMI Beberkan SK Gubernur Sultra Tercatat di Data Kementerian ESDM

Share this article
Data kementrian ESDM terkait penerbitan izin pertambangan batuan di pulau Wawonii, kabupaten Konawe Kepulauan. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melabeli isu izin tambang di Pulau Wawonii sebagai “hoaks” kini terbentur pada data administratif negara.

Dokumen resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pencadangan wilayah tambang tersebut faktanya terdaftar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra.

Example 300x600

Sebelumnya, Plt. Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, dan Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, secara terbuka membantah penerbitan izin baru di wilayah tersebut. Bahkan, keduanya sempat melontarkan ancaman konsekuensi hukum dan menyebut media yang memberitakannya sebagai media abal-abal.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra, Andri Darmawan, membedah basis data kementerian yang justru berkata sebaliknya. Melalui bukti digital yang diunggahnya, Andri menunjukkan adanya pencadangan Wilayah Perizinan Pertambangan (WPP) batuan seluas 626 hektare di Pulau Wawonii.

“Fakta ini menegaskan bahwa proses pencadangan wilayah tambang tersebut, secara administratif disahkan oleh Gubernur Sultra. Selain pencadangan wilayah, data kementerian juga memuat informasi mengenai struktur direksi dan pemegang saham perusahaan pemegang izin,” beber Andri Darmawan dalam unggahan di akun instagram resminya, Selasa (27/1/2026).

Polemik kian rumit setelah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) turut angkat bicara. Pemkab Konkep menegaskan tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat fundamental perizinan.

Pihak Pemkab mengklaim PKKPR tersebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat. Namun, secara aturan prinsip, kewenangan kesesuaian tata ruang seharusnya berada di tangan pemerintah daerah setempat. Ketidaksinkronan ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya prosedur yang dipaksakan atau tidak transparan.

Selain kejanggalan administratif, muncul temuan lapangan yang kontradiktif. Di beberapa desa yang masuk dalam area konsesi, masyarakat melaporkan tidak ditemukan komoditas batuan diorit sebagaimana yang tertera dalam dokumen izin. Hal ini memicu spekulasi bahwa izin batuan tersebut hanya pintu masuk untuk komoditas lain.

“Isu lain yang mengemuka, izin pertambangan batuan tersebut diduga hanya menjadi kamuflase. Sejumlah pihak menduga aktivitas tambang yang sesungguhnya berpotensi mengarah pada eksploitasi nikel, mengingat karakteristik geologi Pulau Wawonii yang dikenal memiliki potensi mineral logam,” ungkap Andri.

Sorotan kini tertuju pada komposisi direksi dan pemegang saham perusahaan terkait yang tercatat di data kementerian. LBH HAMI mendesak agar pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan guna memastikan tidak adanya manipulasi izin di pulau kecil yang secara ekologis bersifat rentan.

“Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan izin pertambangan di Wawonii,” tegas Andri. (*)

Example 300250
Example 120x600