Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pencabulan ART Dirumah Bupati Konsel Ternyata Kerabat Istri Bupati, Telah Diamankan Polisi

35
×

Terduga Pelaku Pencabulan ART Dirumah Bupati Konsel Ternyata Kerabat Istri Bupati, Telah Diamankan Polisi

Share this article
Terduga pelaku pencabulan art dirumah pribadi Bupati Konawe Selatan yang masih kerabat dari istri Bupati. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA atas dugaan tindak pidana pencabulan pada hari Jumat (15/5/2026).

Tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) dan merupakan kerabat dari istri Bupati Konawe Selatan (Konsel) tersebut, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18).

Example 300x600

Kasus ini menarik perhatian publik karena tempat kejadian perkara berada di dalam rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.

Berdasarkan data dari Kepolisian Resor Kota Kendari, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WITA. TKP berlokasi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan yang beralamat di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban baru saja pulang ke rumah tempatnya bekerja selaku ART. Setelah masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian, korban menuju ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, korban berpapasan dengan tersangka CA yang saat itu hendak membuang sampah.

“Korban kemudian kembali ke kamarnya, namun tersangka sudah berada di depan pintu. Karena berencana hendak kembali ke dapur, korban tidak menutup rapat pintu kamarnya. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk masuk dan duduk di tempat tidur di samping korban,” Ujar AKP Welliwanto Malau.

Lanjut, di dalam kamar, tersangka sempat menanyakan keberadaan pembantu lain serta status hubungan asmara korban. Korban yang merasa takut memilih tidak merespons dan mencoba berdiri untuk menghindar. Namun, tersangka segera menutup pintu kamar dan meyakinkan korban agar tidak takut.

Tersangka kemudian mendekat, merangkul bahu, memegang paha, dan meraba dada korban. Korban sempat menghindar, namun tersangka menarik dan membaringkan korban secara paksa ke tempat tidur. Meski korban mencoba menutupi wajahnya dengan kedua tangan, tersangka menindih tangan korban, mencium area leher, dan mencoba membuka pakaian korban.

Perlawanan sempat dilakukan oleh korban dengan cara menendang tersangka hingga sempat terhenti. Namun, tersangka kembali mendekat dari arah belakang, memeluk, dan meremas dada korban.

Dalam kondisi terdesak, korban sempat melontarkan ancaman kepada tersangka “Kalau berani sentuh saya, saya kasih tahu Ibu Bupati,” ancam korban saat itu.

Mendengar hal tersebut, tersangka tidak menjawab dan tetap melanjutkan aksinya. Saat korban mengancam akan berteriak meminta pertolongan, tersangka justru mengintimidasi korban dengan mengatakan, “Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan.”

“Pernyataan tersebut membuat korban sempat terdiam karena takut. Tersangka kemudian kembali melakukan tindakan pencabulan secara paksa dan memasukkan jarinya ke organ vital korban,” Jelas AKP Weliwanto.

Korban terus berupaya membela diri dengan mencakar tangan dan punggung tersangka. Korban sempat mengeluh lemas dan mengatakan, “Om, saya mau pingsan ini,” serta berusaha mengambil ponselnya untuk menghubungi keluarga, tetapi ponsel tersebut langsung dibuang oleh tersangka.

Tersangka kemudian mematikan lampu kamar, menarik korban ke ujung tempat tidur, dan mencengkeram kedua paha korban hingga memar untuk memaksakan hubungan badan. Upaya tersebut gagal karena korban terus merapatkan kedua tangannya untuk melindungi organ vitalnya, sehingga cairan dari alat kelamin tersangka hanya mengenai tangan korban.

Setelah gagal, tersangka berdiri mencari sesuatu di dalam kamar. Di saat bersamaan, korban memojok dan bersiap untuk berteriak. Tersangka kemudian menemukan sabun cuci muka milik korban dan mengoleskannya ke alat kelaminnya sendiri, yang disusul dengan mengoleskan cairan pelembap tubuh (handbody) yang diambil dari dalam lemari korban.

“Akibat tindakan tersebut, tersangka berteriak karena merasakan perih yang mendalam di alat vitalnya. Memanfaatkan kepanikan tersangka yang kesakitan, korban langsung mengetuk dinding kamar untuk meminta pertolongan kepada orang yang berada di kamar sebelah. Mendengar ketukan tersebut, tersangka panik dan langsung melarikan diri keluar dari dalam kamar,” Bebernya.

Setelah tersangka keluar, korban segera menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam. Tersangka diketahui melarikan diri dengan terburu-buru hingga meninggalkan sejumlah barang pribadinya di dalam kamar korban, antara lain Satu lembar celana dalam, kunci sepeda motor, telepon genggam (HP), dan Korek api.

Tersangka sempat kembali dan mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya yang tertinggal. Korban kemudian membukakan pintu sedikit hanya untuk menyerahkan barang-barang milik tersangka tersebut.

“Akibat peristiwa ini, korban PI mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta mengalami trauma psikologis,” Pungkasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menjerat tersangka CA dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*)

Example 300250
Example 120x600