Kendari, Sultrust.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa menggelar aksi unjuk rasandi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (06/05/2026).
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum ASN bernama Salma Ratu. Dimana diketahui bahwa Salma Ratu merupakan istri dari salah satu pendiri yayasan IAI Rawa Aopa tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Aminudin, menyatakan bahwa terdapat enam poin tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Fokus utama massa aksi adalah mendesak pihak Kanwil Kemenag Sultra untuk menyikapi tindakan Salma Ratu yang dinilai telah merugikan institusi pendidikan dan nama baik pendiri yayasan.
“Kami mengambil langkah ini agar fitnah yang menyerang pribadi orang tua kami, selaku pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa, serta serangan terhadap institusi kampus tidak menyebar luas. Kami menuntut keadilan atas tindakan oknum tersebut,” ujar Aminudin dalam orasinya.
Senada dengan tuntutan mahasiswa, tim hukum pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa, Supriadi, membeberkan sejumlah poin krusial yang mendasari pelaporan mereka. Selain persoalan etik dan dugaan praktik poliandri, Salma Ratu diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan diri sebagai istri pendiri yayasan.
“Modusnya adalah mengaku sebagai istri dari ketua dewan pendiri untuk memungut iuran dari mahasiswa. Kami memperkirakan dana yang dikumpulkan mencapai Rp1 miliar. Faktanya, dana tersebut tidak pernah sampai ke yayasan dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Supriadi.
Tindakan ini juga senada dengan pernyataan pendiri yayasan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Salma Ratu tidak memiliki kewenangan struktural maupun SK pengelolaan pendidikan untuk melakukan pemungutan biaya akademik.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Hj. Erna Kemala Raden. Mewakili Kepala Kanwil yang sedang bertugas di luar daerah, Erna menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pernyataan sikap dan tuntutan massa aksi hari ini pasti akan kami tindak lanjuti. Jika terbukti benar, hal ini tentu sangat mencederai integritas Kanwil Kemenag Sultra,” tegas Erna.
Sebagai bentuk komitmen, pihak Kanwil Kemenag Sultra telah menandatangani surat pernyataan resmi untuk memproses laporan pengaduan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran disiplin ASN atas nama Salma Ratu. Proses hukum internal ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak Kanwil menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang valid mengenai pelanggaran berat, oknum yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai ASN. (*)



















