Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Indikasi Mafia Perkara Kasus Cirauci II, Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Tim Jaksa Penuntut Kejati Sultra

17
×

Indikasi Mafia Perkara Kasus Cirauci II, Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Tim Jaksa Penuntut Kejati Sultra

Share this article
Kelompok aspirasi masyarakat yang tergabung dalam menamakan diri Masyarakat Butur Menggugat saat melaporkan enam jaksa dari Kejati Sultra ke Komja Republik Indonesia. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru.

Kelompok aspirasi masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ke Komisi Kejaksaan (Komja) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Example 300x600

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya ketidakprofesionalan serta indikasi praktik mafia perkara dalam penanganan kasus dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.

MBG menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tebang pilih karena tidak menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Burhanuddin, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Dalam dokumen laporannya, MBG secara spesifik mengurai peran tim jaksa penuntut yang terdiri dari inisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka dituding mengabaikan fakta hukum yang tertuang secara eksplisit di dalam surat dakwaan mengenai keterlibatan aktif Burhanuddin sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam dakwaan sebenarnya telah memaparkan peran krusial PPK secara berurutan. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menyelamatkan pihak tertentu dari jeratan hukum.

“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. Kerugian negara disebabkan ia tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten,” kata Zaiddin.

Laporan setebal beberapa halaman tersebut juga mengulas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa mengenai integritas, yang mewajibkan jaksa menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab. Selain itu, MBG menilai adanya pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.

Jaksa dianggap tidak menjalankan fungsi penuntutan secara mandiri dan cermat berdasarkan analisis hukum yang utuh. Menurut Zaiddin, pertanggungjawaban pidana dalam kasus infrastruktur ini tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pihak penyedia jasa (kontraktor), mengingat peran PPK sangat dominan dalam pengambilan keputusan yang berujung pada kerugian negara.

“Dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh Jaksa untuk menjerat terdakwa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama dalam dakwaan menunjukkan adanya bentuk penyertaan. Tapi kenapa Jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka?, ini lucu,” pungkasnya.

Proyek Jembatan Sungai Cirauci II di Buton Utara kini menjadi sorotan publik luas di Sulawesi Tenggara. Sebagai representasi suara masyarakat lokal, MBG menyatakan akan terus mengawal laporan ini di Komisi Kejaksaan agar menjadi atensi Jaksa Agung. Mereka berharap proses hukum tidak dicederai oleh oknum yang mencoba bermain-main dengan supremasi hukum di daerah. (*)

Example 300250
Example 120x600