Kendari, Sultrust.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Posaline Dewi, terpidana kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III. Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Posaline telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Posaline kali ini berkapasitas sebagai saksi.
“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Muhammad Ilham, Selasa (14/7/2026).
Keterangan Posaline diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” kata Muhammad Ilham.
Diketahui bahwa sebelum pengembangan Jilid III ini, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus korupsi PT AMIN.
Sembilan terpidana tersebut adalah mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.
Dalam kasus korupsi PT AMIN ini, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp233 miliar. (*)



















