Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan terkait desakan publik mengenai status hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Institusi penegak hukum ini menyatakan tetap membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan baru, sepanjang ditemukan bukti hukum yang memadai.
Pernyataan ini muncul menyusul gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta kejelasan status hukum Burhanuddin dalam perkara pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021.
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,1 miliar tersebut diduga bermasalah pada saat Burhanuddin menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa secara prosedur, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berlandaskan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Terkait perkara Cirauci II, ia menyebut bahwa proses persidangan sebelumnya belum memberikan fakta hukum yang cukup kuat untuk menjerat Burhanuddin.
Meski demikian, pihak Kejati Sultra tidak menutup pintu rapat-rapat. Irwan menyatakan akan melakukan koordinasi internal dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menelaah kembali perkembangan informasi teknis terkait kasus tersebut.
“Jadi begini itu kan perkara yang sudah selesai mengenai apakah akan ditetapkan tersangka baru yang bersangkutan itu nanti kami kabari setelah mendapat informasi dari bidang teknis terkait,” ujar Irwan Said saat memberikan konfirmasi kepada media, Kamis (23/4/2026).
Persoalan Surat Penahanan yang Diduga Palsu
Sebelumnya, isu ini kembali mencuat setelah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra, melalui ketuanya La Songo, mendesak korps Adhyaksa untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dasar desakan tersebut adalah beredarnya sebuah dokumen yang diduga merupakan surat perintah penahanan terhadap Burhanuddin dengan nomor registrasi perkara 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.
Namun, validitas dokumen tersebut langsung dibantah oleh pihak penyidik. Arie, salah satu penyidik di Kejati Sultra, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat dengan format, stempel, maupun tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut. (*)



















