Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Soroti Ketimpangan Hukum Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II, Massa Ancam Bawa Aspirasi ke Kejagung RI

8
×

Soroti Ketimpangan Hukum Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II, Massa Ancam Bawa Aspirasi ke Kejagung RI

Share this article
Unjuk rasa terkait penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Unjuk rasa terkait penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II kembali berlanjut di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (27/4/2026).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang sebelumnya telah digelar pada Jumat, 24 April 2026.

Example 300x600

Kelompok massa aksi yang tergabung dalam DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra ini kembali menuntut adanya kejelasan hukum terkait status Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana.

Dalam perkara tersebut, posisi Burhanuddin pada saat proyek dimulai adalah sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan dokumen tuntutan, proyek pembangunan jembatan yang terletak di Kabupaten Buton Utara tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,13 miliar pada tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit pemeriksaan keuangan negara tertanggal 23 Januari 2024, pengerjaan proyek tersebut dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647,8 juta.

Dalam konstruksi hukum perkara ini, terdapat tiga nama yang disebutkan terlibat secara bersama-sama dalam dakwaan, yaitu Torang Ukoras Sembiring, Rahmat, dan Burhanuddin. Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dinamika perkara ini dipersoalkan karena adanya ketimpangan dalam proses hukum. Dua tersangka lainnya, yakni Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, telah menjalani masa hukuman dan saat ini telah dinyatakan bebas. Sementara itu, Burhanuddin hingga saat ini belum menjalani proses penahanan meskipun menyandang status yang sama dalam berkas perkara nomor registrasi 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

Kekecewaan massa aksi memuncak saat upaya audiensi di Kejati Sultra dinilai tidak membuahkan hasil. Meski sempat ditemui oleh Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, massa menganggap pertemuan tersebut tidak kompeten untuk menjawab tuntutan mereka. Massa mendesak untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, namun hingga aksi berakhir, pucuk pimpinan Kejati tersebut tidak kunjung menemui para pengunjuk rasa.

Menyikapi hal tersebut, massa merencanakan akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat dengan menggelar aksi jilid ketiga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa enam oknum jaksa penyidik yang menangani perkara ini. Mereka menuntut agar perintah penahanan segera dilaksanakan guna menjamin asas keadilan dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara. (*)

Example 300250
Example 120x600