Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Tanpa Izin PPKH, PT Bumi Dua Mineral Disebut Garap Hutan Produksi Terbatas di Kolut

184
×

Tanpa Izin PPKH, PT Bumi Dua Mineral Disebut Garap Hutan Produksi Terbatas di Kolut

Share this article
Ilustrasi aktivitas tambang ilegal. // (Istimewa)
Example 468x60

Kolaka Utara, Sultrust.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menemukan persoalan serius di sektor tambang Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam audit terbarunya, lembaga negara itu menyoroti aktivitas PT Bumi Dua Mineral (BDM) di Kabupaten Kolaka Utara yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Example 300x600

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, terkait pemeriksaan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.

Tim auditor negara menemukan bahwa PT Bumi Dua Mineral melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 9,02 hektare. Aktivitas tersebut, sebagaimana dicatat BPK, dilakukan tanpa restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penerbitan PPKH yang semestinya menjadi dasar hukum operasional perusahaan di kawasan hutan.

Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat bahwa perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban lingkungan yang menjadi tanggung jawab setiap pemegang izin tambang.

Dalam laporannya, BPK menyebut PT BDM belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta dana pascatambang, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

Sementara itu, data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa kepemilikan saham PT Bumi Dua Mineral tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bumi Dua Mineral atas temuan yang dilaporkan BPK tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600