Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

KASTARA Soroti Penindakan Bea Cukai Kendari, Tajam ke Pedagang Eceran Namun Tumpul ke Bandar Besar

12
×

KASTARA Soroti Penindakan Bea Cukai Kendari, Tajam ke Pedagang Eceran Namun Tumpul ke Bandar Besar

Share this article
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Capaian penindakan serta klaim penyitaan miliaran rupiah uang negara yang dipublikasikan Kantor Bea Cukai Kendari sepanjang tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari gabungan elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Kritik tersebut dilayangkan oleh Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA), aliansi taktis yang menghimpun delapan organisasi masyarakat dan mahasiswa, yakni SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, dan FORMALISH.

Example 300x600

KASTARA menilai deretan angka keberhasilan yang dirilis otoritas kepabeanan tersebut bertolak belakang dengan kondisi riil peredaran barang kena cukai ilegal di lapangan.

​Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menyatakan bahwa Operasi ASAP maupun kegiatan penindakan rutin yang dilakukan Bea Cukai Kendari sejauh ini dinilai belum menyentuh level produsen maupun distributor utama. Menurutnya, pola penindakan yang berjalan saat ini terkesan membiarkan rantai pasok di tingkat hulu tetap beroperasi, sementara fokus operasi hanya menyasar pedagang eceran di tingkat hilir.

​“Sangat menggelikan melihat institusi sebesar Bea Cukai Kendari bangga dan menepuk dada hanya karena berhasil menyita rokok dari warung klontong dan pedagang eceran miskin. Ini adalah pola penegakan hukum yang pengecut. Mereka sangat garang, berwibawa, dan tajam saat menyisir toko-toko kecil milik rakyat kecil, tetapi mendadak lumpuh, tuli, dan buta saat berhadapan dengan gurita bisnis cukong dan bandar besar,” ujar Ikhram.

​Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi mandiri aliansi ini, maraknya peredaran rokok non-cukai serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hingga ke pelosok Sulawesi Tenggara mengindikasikan belum optimalnya fungsi intelijen kepabeanan setempat.

​KASTARA menilai, apabila operasi penindakan sejak awal tahun hingga Juli 2026 berjalan secara sistematis dan efektif memutus jalur distribusi primer, pasokan produk ilegal di tingkat pasar seharusnya mengalami penurunan signifikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai maupun rokok berpita cukai palsu masih beredar luas di Kota Kendari, Baubau, Konawe, Muna, hingga Buton Selatan. Kondisi ini memicu dugaan adanya celah pengawasan yang membiarkan pihak penyedia utama tetap tidak tersentuh hukum.

​Atas kondisi tersebut, Ikhram menyampaikan tantangan terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, agar institusinya tidak sekadar berpatokan pada data penindakan kuantitatif yang dinilai belum menyelesaikan substansi masalah.

​“Jika Bea Cukai Kendari selalu beralasan kekurangan data, tidak punya radar intelijen yang menembus jaringan atas, atau pura-pura kesulitan melacak dari mana sumber barang-barang haram ini masuk, maka kami menantang Anda secara terbuka, Biar kami yang membiayai tenaga, mengantar, dan menunjukkan langsung di mana titik-titik gudang raksasa, lokasi bongkar muat, hingga jaringan pabrik penyuplai rokok ilegal itu berada. Pertanyaannya satu, anda punya nyali atau tidak untuk datang dan menyegel mereka, atau jangan-jangan kaki Anda sudah gemetar duluan sebelum bertindak karena berhadapan dengan kekuatan modal besar,” tegas Ikhram.

​Selain fokus penindakan fisik, KASTARA turut menyoroti penerimaan sanksi administratif berupa Ultimum Remedium yang tercatat sebesar Rp447.857.000.

Aliansi ini mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait entitas bisnis atau entitas distributor mana saja yang dikenakan denda tersebut, guna menjamin transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelesaian perkara.

​KASTARA menegaskan, apabila proses penegakan hukum terus berfokus pada pedagang tingkat akhir tanpa menyasar pemodal logistik maupun kontainer pengangkut, maka Bea Cukai Kendari dinilai gagal menjalankan peran strategisnya sebagai perlindungan masyarakat (Community Protector) dan penerima negara (Revenue Collector).

​Aliansi ini juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menyiapkan langkah penekanan prosedural maupun aksi lanjutan apabila Bea Cukai Kendari tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap jaringan distributor dan gudang skala besar di wilayah Sulawesi Tenggara. (*)

Example 300250
Example 120x600