Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Aktivitas Lahan Alexandria Hills Diduga Ilegal, DLHK dan PUPR Kendari Didesak Turun Tangan

20
×

Aktivitas Lahan Alexandria Hills Diduga Ilegal, DLHK dan PUPR Kendari Didesak Turun Tangan

Share this article
Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. // (istimewa)
Example 468x60

Kendari, ​Sultrust.com — Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, memicu sorotan publik.

Pembangunan hunian ini diduga berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan dasarnya terbit secara resmi.
​Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap proyek pembangunan perumahan termasuk perumahan bersubsidi wajib menyelesaikan tiga dokumen krusial sebelum ada aktivitas fisik di lapangan. Dokumen tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Example 300x600

​Sorotan terhadap proyek ini salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari. Ketua Umum HIPPMAKOT Kendari, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, menilai aktivitas di lapangan tidak sejalan dengan prosedur perizinan yang sedang berjalan.

​“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dasar terpenuhi,” tegas Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram.

​Ikhram menambahkan, tahapan perizinan mulai dari aspek tata ruang hingga dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL merupakan syarat mutlak yang harus disahkan pemerintah setempat sebelum alat berat beroperasi.

​Meski demikian, aktivitas alat berat di lokasi proyek dilaporkan tetap berlangsung. Kondisi ini mendorong HIPPMAKOT Kendari meminta respons tegas dari instansi teknis Pemerintah Kota Kendari, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang PUPR, serta DPMPTSP.

​“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

​Pihaknya pun mendesak DLHK Kendari untuk segera mengecek lokasi, memasang plang penghentian aktivitas sementara, serta menerapkan sanksi administratif atau denda sesuai regulasi perlindungan lingkungan yang berlaku.

​Hingga saat ini, kejelasan mengenai kelengkapan izin proyek Alexandria Hills terus ditelusuri untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan yang berlaku di Kota Kendari. (*)

Example 300250
Example 120x600