Kendari, Sultrust.com – Penanganan dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menyorot keterlibatan lembaga keuangan nasional, Bank Syariah Indonesia (BSI).
Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP HUKUM SULTRA) mempertanyakan prosedur penyaluran pembiayaan atas proyek pembangunan yang berdiri di atas tanah bersengketa tersebut.
Ketua MAP HUKUM SULTRA, Beni Compo, menilai munculnya nama bank pelat merah tersebut memerlukan klarifikasi publik terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini soal bagaimana mungkin proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa lolos pembiayaan bank. Ada apa dengan prosesnya,” tanya Beni.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut kuasa hukum pelapor, kondisi fisik lokasi telah berubah, lahan diratakan, patok batas serta tanaman produktif dihilangkan, dan kini di atasnya berjalan kegiatan pembangunan.
Meski perkara ini tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembiayaan proyek dari pihak BSI.
Hingga saat ini, manajemen BSI belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme verifikasi atau due diligence sebelum dana pembiayaan disalurkan ke lokasi proyek tersebut.
Beni menambahkan, dalam setiap skema pembiayaan, perbankan terikat regulasi ketat, mulai dari UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko.
“Bank tidak boleh hanya menjadi mesin penyalur dana. Mereka wajib memastikan objek pembiayaan bersih secara hukum. Kalau hari ini muncul dugaan tanahnya bermasalah, maka publik berhak tahu apakah due diligence dilakukan serius atau hanya formalitas,” ujar Beni.
MAP HUKUM SULTRA juga mengingatkan pentingnya memutus potensi jaringan praktik mafia tanah yang melibatkan sektor pembiayaan. Menurut Beni, pengawasan hukum harus menyentuh seluruh aspek agar sistem keuangan nasional tidak dimanfaatkan untuk mendanai objek bermasalah.
“Jangan sampai bank tanpa sadar or worse, dengan pembiaran menjadi bagian dari rantai itu. Ini yang harus dibuka terang,” tegasnya.
MAP HUKUM SULTRA mendesak aparat penegak hukum dan pihak perbankan transparan memberikan penjelasan teknis kepada publik guna membendung spekulasi.
“Kalau semua prosedur sudah benar, kenapa tidak dijelaskan ke publik. Tapi kalau ada celah, ini harus jadi evaluasi besar. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membiayai konflik hukum,” katanya.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penanganan sengketa lahan ini di Polda Sultra dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi terbuka jika transparansi pembiayaan proyek tidak kunjung dibuka.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal kepercayaan. Kalau bank ikut terseret, maka yang runtuh bukan hanya satu proyek tapi kredibilitas sistem,” tutup Beni. (*)

















