Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Dugaan Korupsi Bibit Rp26 Miliar Disbun Jalan di Tempat, IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka

33
×

Dugaan Korupsi Bibit Rp26 Miliar Disbun Jalan di Tempat, IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka

Share this article
Ketua Umum IMALAK SULTRA, Ali Sabarno. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Delapan bulan berlalu sejak kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026.

Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara belum juga merilis nama tersangka.

Example 300x600

​Kondisi ini memicu kritikan pedas dari Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA). Proyek bernilai Rp26 miliar dari dana pinjaman Bank Sultra untuk pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 tersebut dinilai jalan di tempat, meski pemeriksaan saksi sudah menembus lebih dari sepuluh orang.

​Ketua Umum IMALAK SULTRA, Ali Sabarno, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.

​”Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” Kata Ali Sabarno dalam pernyataannya.

​Penanganan yang lambat menurutnya kontradiktif dengan progres pemeriksaan saksi yang sudah menyentuh berbagai pihak.

​”Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah dikuliti. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra. Mengapa sampai hari ini belum ada satupun yang dijadikan tersangka?” ujarnya.

​Atas dasar itu, ia meminta penyidik kepolisian tidak menunda penetapan status hukum para pihak yang terlibat.

​”Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan status tersangka sekarang juga demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegas Ali.

​IMALAK SULTRA turut menyoroti empat figur penting yang dinilai menjadi aktor kunci dalam pergerakan proyek bermasalah ini, termasuk ​LH (Mantan Kadis Perkebunan Sultra/KPA), Penanggung jawab penuh yang memberikan persetujuan birokrasi atas proyek fiktif. ​AA (Oknum Anggota DPRD Sultra), yang diduga menggunakan wewenang jabatannya untuk mengondisikan proyek dari balik layar.

Sementara ​AL (Mantan Direktur Bank Sultra, juga dinilai lalai mengawasi mekanisme pencairan anggaran sehingga lolos tanpa pengecekan fisik. Serta ​RS (Direktur Pemasaran Bank Sultra) yang diduga memegang data krusial terkait alur transaksi, arus kas, dan rekayasa finansial proyek.

​Ali menyebut ketidakjelasan penanganan kasus ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

​”Menunda-nunda penetapan tersangka pada kasus korupsi yang sudah jelas-jelas fiktif hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

​Ia mengingatkan konsekuensi jangka panjang bagi citra kepolisian di daerah.

​”Sikap lamban ini memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.

​Sebagai bentuk pengawasan, IMALAK SULTRA memastikan akan terus memantau penanganan kasus ini. Apabila Polda Sultra tak kunjung menetapkan LH, AA, AL, dan RS sebagai tersangka resmi, aksi unjuk rasa besar-besaran menggeruduk Markas Polda Sultra siap dilayangkan. (*)

Example 300250
Example 120x600