Kendari, Sultrust.com — Dugaan praktik rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra memicu sorotan tajam publik.
Dua nama petinggi bank pelat merah daerah itu disebut merangkap posisi strategis di bank milik negara (BUMN).
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, dikabarkan masih menjabat sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku Bank Mandiri. Sementara itu, Ronal Siahaan, yang kini menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, disebut merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital di Bank BRI.
Kondisi ini, menurut Pengamat Ekonomi dan Keuangan Daerah Nizar Fachry Adam, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, rangkap jabatan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam, dikutip dari laman teropongsultra, Selasa (21/10/2025).
Lebih jauh, Nizar menjelaskan bahwa praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Nizar juga menyinggung ketentuan di tingkat daerah yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi direksi Bank Sultra. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT). Dalam Bab VIII Pasal 8, disebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.
“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujarnya.
Menurut Nizar, praktik tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi keuangan daerah. Ia menilai, rangkap jabatan berdampak pada turunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.
“Azas kemanfaatan dari penggunaan rangkap jabatan justru merugikan. Salah satunya terlihat dari penurunan penerimaan dividen Bank Sultra ke pemerintah provinsi. Ini menandakan adanya penurunan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” Pungkasnya (*)



















