Kendari, Sultrust.com — Empat kilogram lebih sabu dan ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar yang terbentang dari Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Sultra, disaksikan oleh perwakilan Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan UPBU Haluoleo.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, menyebut pemusnahan itu bagian dari tahapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Selama lima bulan terakhir, penyidik BNNP Sultra menyita 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja dari tiga laporan kasus narkotika dengan empat tersangka: BT, MRA, MIA, dan F. Dari jumlah itu, 1.096,53 gram sabu serta seluruh ganja dimusnahkan, sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Agustinus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi semua pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Dari hasil operasi itu, BNNP mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menjabarkan rincian tiga kasus besar yang berhasil diungkap dalam periode tersebut.
Kasus pertama terjadi 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari. Petugas gabungan BNNP, TNI AU, dan AVSEC bandara menangkap BT alias Bobi (26), warga Kolaka, yang membawa 473,05 gram sabu di ruang kedatangan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kombes Alam.
Kasus kedua terungkap 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe. Tersangkanya, MRA alias Rezky (28), ditangkap bersama barang bukti 51,12 gram sabu hasil kerja sama BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari.
Kasus ketiga menyusul pada 2 Oktober 2025 di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe. Dua orang, MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40), ditangkap saat membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.
Selain ketiga kasus tersebut, BNNP juga mengamankan temuan lapangan berupa 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu dari operasi di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.
“Seluruh pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pengedaran narkoba benar-benar tuntas,” pungkasnya.
BNNP Sultra menegaskan, perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan dan pemusnahan, melainkan menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkotika yang menghancurkan masa depan. (*)



















