Kendari, Sultrust.com – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam membongkar dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari.
Kasus tersebut ialah dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service, security, hingga jasa makan minum berbasis e-katalog yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilaporkan KSBSI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sejak 21 Januari 2026 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan kini tah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya kini telah mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan tersebut.
“Kami sudah memasukkan surat resmi ke Sekretariat DPRD Sultra terkait persoalan pengadaan di RSUD Bahteramas berbasis e-katalog,” ujar Iswanto, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, langkah meminta RDP merupakan bentuk konsistensi KSBSI dalam mengawal kasus tersebut agar dapat dibuka secara transparan di hadapan publik.
Ia menyebut, dalam permohonan RDP itu, KSBSI menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi KKN dalam pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, serta jasa makan minum di RSUD Bahteramas.
“Untuk jasa cleaning service dianggarkan sekitar Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, dan jasa makan minum sekitar Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Iswanto menegaskan, sebelum laporan dilayangkan ke aparat penegak hukum, pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog. Dugaan tersebut mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, KSBSI mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pihak RSUD Bahteramas, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Inspektorat.
“DPRD wajib berperan penting untuk membahas dan membongkar kasus ini karena menyangkut uang negara,” Pungkasnya. (*)



















