Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pria di Kendari yang Diduga Cabuli Anak di Gudang Masjid

137
×

Polisi Ringkus Pria di Kendari yang Diduga Cabuli Anak di Gudang Masjid

Share this article
Pria berinisial MY (44), warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MY (44), warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (11).

Example 300x600

Peristiwa yang terjadi di lingkungan Masjid Al-Muttaqim tersebut mulai di selidiki polisi setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polresta Kendari pada Jumat (27/2/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula pada Rabu 18 Februati 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, korban sedang membersihkan area Masjid Al-Muttaqim bersama teman-temannya.

Di tengah aktivitas tersebut, pelaku memanggil korban dan meminta anak tersebut mengambil sapu di dalam gudang masjid. Begitu korban memasuki gudang, situasi berubah. Pelaku diduga memeluk dan mencium bibir korban sebanyak satu kali.

Tersangka kemudian mencoba melakukan tindakan pelecehan lebih jauh terhadap korban. Menyadari bahaya yang mengancam, korban melakukan perlawanan verbal.

“Om jangan sa teriak itu,” gertak korban.

Mendengar gertakan tersebut, tersangka sempat melepas pelukannya. Namun, saat korban berusaha melarikan diri keluar gudang, pelaku menghalangi jalan korban dan kembali melakukan tindakan serupa.

Kini, MY telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Example 300250
Example 120x600