Kendari, Sultrust.com – Aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko seluas 42 hektare telah resmi berhenti seiring berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2020.
Namun, bekas galian di sejumlah titik pulau tersebut kini menjadi sorotan terkait pemenuhan kewajiban pascatambang.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Hasbullah, menyatakan bahwa wilayah tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Duta Indonusa berdasarkan izin tahun 2010. Hingga batas akhir masa berlaku pada 27 April 2020, izin tersebut tidak diperpanjang.
“Periode izin berjalan sejak 2010 hingga 2020 dan tidak ada perpanjangan,” terang Hasbullah, Sabtu (28/2/2026).
Menurut catatan Dinas ESDM, operasional penambangan berlangsung intensif saat kewenangan izin masih berada di tingkat kabupaten. Setelah beralih ke pemerintah provinsi pada 2014, aktivitas perusahaan dilaporkan berhenti hingga izinnya kedaluwarsa.
“Sejak kewenangan beralih ke provinsi, aktivitas perusahaan sudah tidak ada sampai masa izin selesai pada 2020,” jelasnya.
Meskipun saat ini kewenangan pertambangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat, Hasbullah menegaskan bahwa berakhirnya status izin tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
“Walaupun izinnya sudah tidak aktif, kewajiban reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang dulu memegang IUP,” tegas Hasbullah.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah melakukan peninjauan lapangan pada 21 Juli 2023. Hasil verifikasi menunjukkan tidak ada aktivitas pertambangan baru, meski jejak operasi lama masih ditemukan secara faktual.
“Jejak penambangan memang ada karena dulu kegiatan dilakukan saat izin masih berlaku,” ungkap penyidik pada 14 September 2023 lalu.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, aparat telah memintai keterangan dari dua saksi ahli dan tiga saksi lainnya guna mendalami aspek legalitas dan kondisi riil di Pulau Laburoko. Kini, penyelesaian kewajiban reklamasi oleh eks pemegang IUP menjadi poin utama dalam memulihkan kondisi geografis pulau kecil tersebut. (*)



















