Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Komisi Informasi Sultra Akan Gelar Event ‘Goes To Campus’

505
×

Komisi Informasi Sultra Akan Gelar Event ‘Goes To Campus’

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan kembali menggelar event “Goes To Campus” di Falkutas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo Kendari, pada Senin 1 Maret 2024 mendatang.

Sebelum melakukan kegiatan, pihak Komisi Infomasi yang diwakili oleh 3 Komisioner yaitu Andi Ulil Amri, Rahmawati dan Yustina Fendrita melakukan audiensi dengan Dekan Fakultas Ilmu Budaya UHO Dr. Akhmad Marhadi.

Example 300x600

Dalam pertemuannya mereka membahas terkain persiapan event dan juga Perjanjian Kerja Sama antara KI dengan FIB UHO.

Rahmawati selaku ketua panitia dalam kegiatan Goes To Campus menyampaikan, bahwa persiapan event ini sudah 60 persen. Dan tak lupa dia juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Rektor dan Dekan FIB UHO telah memberikan kita ruang untuk bersosialisasi.

Dengan nama kegiatan “KI Goes to Campus” kami melakukan sosialisasi di mahasiswa agar akselerasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dapat diketahui teman-teman mahasiswa sebagai bagian kontrol sosial dari informasi dan kebijakan publik khususnya di wilayah Provinsi Sultra,” ujarnya pada Rabu 27 Maret 2024.

Dijelaskannya, To Campus adalah program yang direncanakansecara rutin akan selenggarakan dengan beberapa kampus di Bumi Anoa sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peranan di berbagai elemen seperti kalangan akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang semakin sadar akan manfaat dan pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Dengan bermitra bersama kampus (akademisi) dalam mengawal dan mendorong implementasinya bagi Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peran Mahasiswa dalam Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

“Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sesuai mandat UU KIP 14/2008 yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik (Good Governance),” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600