Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

IMIK-Jakarta Desak KLHK dan ESDM Tindak Tegas PT GKP di Konawe Kepulauan

382
×

IMIK-Jakarta Desak KLHK dan ESDM Tindak Tegas PT GKP di Konawe Kepulauan

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) diminta segera menyelesaikan konflik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), yang diduga melanggar berbagai aturan pertambangan yang berlaku.

Example 300x600

Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta), Irsan Aprianto Ridham, menyatakan bahwa PT GKP terlibat dalam kegiatan pertambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Konkep tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang menyebabkan penyerobotan, perusakan, dan pencemaran lingkungan.

“Terlebih lagi, aktivitas mereka di HPT tidak dilengkapi dengan PPKH,” ujar Irsan dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa 23 Juli 2024.

Selain itu, PT GKP juga diduga melanggar aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).

“Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT GKP ini,” tegasnya.

IMIK-Jakarta juga mendesak APH untuk menangkap Direktur Utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Selain itu, mereka juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan untuk PT Gema Kreasi Perdana yang beroperasi di Pulau Wawonii.

“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PT GKP di Wawonii,” pungkas Irsan.

Example 300250
Example 120x600