Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Dosa-dosa PT. Cinta Jaya : Menambang di Luar WIUP dan Cemari Lingkungan Sekolah?

305
×

Dosa-dosa PT. Cinta Jaya : Menambang di Luar WIUP dan Cemari Lingkungan Sekolah?

Share this article
Ilustrasi penambangan ilegal.
Example 468x60

Aktivitas penambangan PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menuai sorotan.

Mulai dari dugaan persekongkolan dengan sejumlah perusahaan tambang yang disinyalir “merampok” ore secara ilegal, dengan modus meminjam dokumen untuk penjualan ore, hingga dugaan menggarap di luar wilayah IUP serta pencemaran lingkungan sekolah.

Example 300x600

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra menyebutkan, bahwa PT. Cinta Jaya diduga kuat telah menambang di kawasan hutan di luar wilayah IUP. Sehingga

Ketua Umum Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan di luar WIUP-nya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, ” ungkapnya, Jumat (26/3).

Tak hanya itu, Enggi menyebutkan, perusahaan tersebut tidak pernah mempunyai itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya .

“Saya menduga, akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya, membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumur lumpur seperti warna ore nikel,” katanya.

Sehingga, Enggi juga menduga jika PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin lingkungan dalam melalukan aktivitas penambangannya.

“Karena jika sudah memiliki (izin lingkungan), maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SDN 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya, ” bebernya.

Menurutnya, izin lingkungan PT. Cinta Jaya harus dikaji ulang. Sebab aanak-anak sekolah tidak nyaman belajar karena lumpur yang di halaman dan dinding sekolah.

“Sehingga aktivitas PT. Cinta Jaya ini jelas sangat mengganggu aktivitas l belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya.

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 Ayat (4).

Untuk itu, JATI Sultra akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Cinta Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami telah mendapatkan beberapa dokumentasi perambahan kawasan hutan di luar IUP, dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT. Cinta Jaya. Selanjutnya, kami akan melakukan aksi demonstrasi di KLHK dan Mabes Polri sekaligus melaporkan hal tersebut, ” pungkasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600