Gerakan Mahasiswa Anoa (Gema) Sultra resmi melaporkan PT. Andalas ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan Ilegal mining, Jumat (26/3).
Ketua Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, bahwa PT. Andalas diduga kuat melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, lanjut Arnol, PT. Andalas juga diduga menggarap kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami sudah resmi melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, agar segerah turun ke lapangan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut (ilegal mining) yang di nilai merugikan negara,” ujar Arnol.

Dia juga memastikan akan mengawal laporan tersebut, sehingga pihak kepolisian segerah menindak lanjuti dengan memberikan sanksi berdasarkan UU yang berlaku, sehingga ada efek jerah terhadap penambang-penambang nakal di Sultra.
“Setelah laporan ke Mabes Polri, kami juga akan segerah melanjutkan laporan di Kejagung RI dan KLHK RI, agar segerah PT. Andalas segerah ditindak tegas serta memangil Direktur PT. Andalas untuk dimintai keterangan dan pertangungjawaban atas aktivitas penambangan tersebut,” pungkas Arnol.
Hingga berita ini dipublish, redaksi Sultrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. Andalas, untuk mengkonfirmasi dugaan ilegal mining tersebut. (p2/mr)



















