Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Ilegal Mining PT. Andalas Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

443
×

Dugaan Ilegal Mining PT. Andalas Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Share this article
Ketua Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid (kanan) serahkan laporan dan bukti-bukti dugaan ilegal mining PT. Andalas ke Mabes Polri. Foto: Ist.
Example 468x60

Gerakan Mahasiswa Anoa (Gema) Sultra resmi melaporkan PT. Andalas ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan Ilegal mining, Jumat (26/3).

Ketua Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, bahwa PT. Andalas diduga kuat melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Example 300x600

Selain itu, lanjut Arnol, PT. Andalas juga diduga menggarap kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami sudah resmi melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, agar segerah turun ke lapangan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut (ilegal mining) yang di nilai merugikan negara,” ujar Arnol.

Ketua Umum Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid

Dia juga memastikan akan mengawal laporan tersebut, sehingga pihak kepolisian segerah menindak lanjuti dengan memberikan sanksi berdasarkan UU yang berlaku, sehingga ada efek jerah terhadap penambang-penambang nakal di Sultra.

“Setelah laporan ke Mabes Polri, kami juga akan segerah melanjutkan laporan di Kejagung RI dan KLHK RI, agar segerah PT. Andalas segerah ditindak tegas serta memangil Direktur PT. Andalas untuk dimintai keterangan dan pertangungjawaban atas aktivitas penambangan tersebut,” pungkas Arnol.

Hingga berita ini dipublish, redaksi Sultrust.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT. Andalas, untuk mengkonfirmasi dugaan ilegal mining tersebut. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600