Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Anak Perusahaan PT. PAM Diduga Lakukan Ilegal Mining, Forsemesta Desak Pemerintah Cabut IUP PT. IBM

361
×

Anak Perusahaan PT. PAM Diduga Lakukan Ilegal Mining, Forsemesta Desak Pemerintah Cabut IUP PT. IBM

Share this article
Example 468x60

Anak perusahaan PT. PAM Mineral diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Pembukaan Kawasan Hutan dan Kepelabuhanan Terminal Khusus.

PT. Indra Bakti Mustika (IBM) yang merupakan anak perusahaan dari PT. PAM diduga melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel secara ilegal di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sejak beberapa bulan lalu tanpa memiliki izin pembangunan terminal khusus.

Example 300x600

Berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta informasi dari Dinas Perhubungan Konut, PT. IBM diduga melakukan pembukaan kawasan hutan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan melakukan penambangan tanpa mengantongi izin terminal khusus (Tersus).

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra), Ahmad Iswanto.

Menurutnya, kejadian ini adalah bentuk tindak kejahatan lingkungan.

“Sangat jelas bahwa ini adalah pelanggaran atau salah satu bentuk tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. IBM, dengan melanggar Pasal 339 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ” jelasnya.

Mahasiswa pasca sarjana Paramadina ini juga mengungkapkan, bahwa PT. IBM sudah lama melakukan aktifitas bongkar muat ore nickel tanpa mengantongi izin pembukaan kawasan hutan diluar IPPKH dan terminal khusus. Sehingga pihaknya meminta IUP perusahaan tersebut dengan nomor SK 230/2014, luas wilayah 576,00 (Ha), di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, segera dicabut.

“Harus segera dihentikan, apalagi kejadian ini diduga sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, jelas mengakibatkan kerugian lingkungan yang besar,” tutupnya dengan tegas.

Untuk diketahui, PT. PAM Mineral merupakan perusahaan pertambangan nikel yang berdiri sejak 2008, dan saat ini sedang melakukan penawaran umum perdana saham melalui initial public offering (IPO), serta memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT. Indra Bakti Mustika. (m2/ik)

Example 300250
Example 120x600