Aktivitas pertambangan PT. Arga Morini Indah dan PT. Arga Morini Indah (Duo AMI) kembali disoroti. Pasalnya, dua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan perusakan hutan.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua AMI.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan perusakan hutan di wilayah Talaga satu dan Talaga dua, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, yang diduga dilakukan oleh PT. Arga Morini Indotama dan PT. Arga Morini Indah.
“Kami sudah sepakat akan mengawal persoalan ini, kami tidak ingin ada orang yang terkesan kebal hukum di bumi anoa ini. Oleh karena itu, kasus dugaan perusakan hutan oleh Duo AMI ini akan menjadi PR buat kami secara kelembagaan, ” kata Hendro, Sabtu (14/8/2021).
Lebih lanjut, Ia membeberkan, bahwa pihaknya menduga PT. Arga Morini Indah dan PT. Arga Morini Indotama telah menerobos kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dimana kawasan HPT tersebut berada di dalam wilayah IUP kedua perusahaan yang dimaksud.
“Bisa dilihat dengan jelas dari peta satelit, kalau wilayah IUP PT. Arga Morini Indah dan PT. Arga Morini Indotama itu mayoritas adalah kawasan HPT, dan di dalam kawasan itu sudah dilakukan kegiatan penambangan, sedangkan kedua perusahaan ini kami duga tidak mengantongi IPPKH, ” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Hendro, pihaknya menilai kegiatan kedua perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 Tahu 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan pidana penjara paling cepat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dugaan awal kami, kedua perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 UU No.18 tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, khusus untuk PT. Arga Morini Indotama, diduga melanggar ketentuan pasal 17 Jo pasal 89 ayat 2, dimana pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi dengan ancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.
Pasalnya, ada tiga perusahaan yang tercatat sebagai pemilik saham di PT. Arga Morini Indah, yakni PT. Jacaranda Indonesia Investama (JII), PT. Daidan Grub Indonesia (DGI) dan PT. Virtue Dragon Industry (VDI).
Adapun pembagian sahamnya adalah, PT. JII dan PT. DGI masing-masing 35 % sedangkan untuk PT. VDI 30 %.
“Artinya, menurut hemat kami pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Arga Morini Indotama dapat dikatakan dilakukan oleh korporasi, ” jelas Hendro.
Untuk itu, Ampuh Sultra mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pimpinan kedua perusahaan yang dimaksud. (m2/ik)



















