Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headline

Modus Bangun Smelter, PT. Tiran Garap Lahan Koridor?

409
×

Modus Bangun Smelter, PT. Tiran Garap Lahan Koridor?

Share this article
Aktivitas PT. Tiran Mineral yang diduga proses haulling dari hasil penggarapan lahan koridor. Foto: Ist.
Example 468x60

PT. Tiran Mineral tengah menjadi perbincangan hangat saat ini. Perusahaan milik mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman ini dikabarkan akan membangun industri pemurnian biji nikel atau smelter di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT. Tiran mengaku telah mengantongi dokumen perizinan pembangunan smelter. Anehnya, perusahaan tersebut justru diduga tengah asyik menggarap ore di lahan eks IUP PT. Celebes, areal yang kabarnya akan menjadi lokasi pembangunan smelter.

Example 300x600

Sehingga menimbulkan pertanyaan besar publik, apakah PT. Tiran bebar-benar berencana membangun smelter atau justru hanya bertamengkan untuk menggarap ore secara ilegal.

Direktur eXplor Anoa Oheo, Ashari mengatakan, dalam UU pertambangan, sarana prasarana dan instalasi pertambangan (SPIP) tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan.

“Dasar inilah menjadi pertanyaan besar. Ada apa PT. Tiran kapling lahan eks IUP Celebes yang katanya mau letakkan smelter, sementara di lapangan fokus cari Ore. Jika serius bangun pabrik kenapa tidak di areal lokasi IUP-nya di Lameruru, Kecamatan Langggikima. Lagipula pernah dapat jatah quota ekspor,” ungkap aktivis asal Kabupaten Konut itu, Selasa (15/6).

Lebih lanjut, pria yang populer debgan sapaan Ari ini menjelaskan, berbagai sumber informasi mengatakan izin PT. Tiran Mineral sudah lengkap dan tidak melakukan kegiatan penambangan di lahan rencana pembangunan pabrik. Fakta di lapangan, ada kegiatan hauling ore dan pengisian tongkang.

“Kami sudah kantongi bukti dalam bentuk dokumentasi, tongkang bernama Delta Cakra 30 dan Teratai kuning 02 jelas-jelas memuat ore nikel di lahan rencana pabrik. Kita akan lihat nanti mereka pakai dokumen apa dan asal usul barang dari mana, jika masih mengelak dan melakukan pembenaran,” beber Ari.

Menurutnya, PT. Tiran ini terparah di antara deretan perusahaan yang gagal sebelumnya membangun smelter di Konut. Nyaris semua tambang di konut beroperasi ilegal dengan berbagai cara, tapi baru kali ini ditemukan modus pabrik untuk kuasai lahan koridor.

Biasanya, kata Ari, sebelum kegiatan, para penambang lebih awal lakukan sosialisasi di tengah masyarakat, bahkan perusahaan yang sebelumnya berencana bangun pabrik meskipun gagal pernah melakukan diskusi publik, tapi semua itu tak dilakukan PT. Tiran Mineral, justru yang ada bagi-bagi gula sebagai pemanis.

Ari menegaskan, dirinya bersama masyarakat Konut tidak mau menjadi bagian dari dosa bersama dalam menyikapi persoalan PT. Tiran ini. Meski diperhadapkan dengan berbagai ancaman, tekanan, intervensi, sampai upaya kriminalisasi, pihaknya tidak akan mundur sebelum melihat industri pertambangan di Konawe Utara benar-benar berdiri kokoh.

Sementara itu, Humas PT. Tiran, La Pili membantah dugaan penambangan ilegal di lahan koridor (eks PT. Celebes).

“Tidak benar itu,” singkat La Pili, melalui akun WhatsApp miliknya.

Ditanya soal dokumentasi aktivitas yang diduga proses haulling PT. Tiran, La Pili kembali membantah.

“Itu salah keterangannnya itu. Tapi nanti dijelaskan langsung,” jelas La Pili. (m2/ik)

Example 300250
Example 120x600