Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Sikap Diam DPRD Sultra Soal Pengawasan PT IPIP Dipertanyakan, JANGKAR Sultra Desak Kepastian RDP

28
×

Sikap Diam DPRD Sultra Soal Pengawasan PT IPIP Dipertanyakan, JANGKAR Sultra Desak Kepastian RDP

Share this article
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) menyayangkan belum adanya kepastian jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

RDP tersebut diajukan untuk menelusuri dugaan lemahnya pengawasan kepabeanan di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka.

Example 300x600

​Permohonan RDP itu sebenarnya telah masuk secara resmi sejak 24 Juni 2026. Namun, hingga kini pihak legislatif belum memberi kejelasan, padahal isu yang diangkat berkaitan langsung dengan transparansi lalu lintas barang modal impor, status kendaraan operasional, alat berat, serta efektivitas fungsi pengawasan Bea Cukai di kawasan industri strategis tersebut.

​Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menilai sikap pasif DPRD Sultra justru memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

​”Kami tidak sedang menolak investasi. Justru kami ingin memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Kalau memang semua aktivitas di kawasan IPIP sudah sesuai ketentuan, kenapa forum RDP yang menjadi ruang klarifikasi justru tak kunjung digelar,” tegas Fajar.

​Sejauh ini, rincian mengenai legalitas barang impor hingga mekanisme kontrol kepabeanan di PT IPIP dinilai masih minim keterbukaan. ​Sorotan publik ini juga bertambah kuat menyusul temuan dari kunjungan kerja Komisi V DPR RI sebelumnya. Saat itu, wakil rakyat di tingkat pusat menyoroti tidak tersedianya pos maupun fasilitas pengawasan Bea Cukai yang memadai di dalam kawasan industri bertaraf besar tersebut.

​”Temuan itu seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak, termasuk DPRD Sultra. Anehnya, ketika masyarakat meminta ruang klarifikasi melalui RDP, justru yang terjadi adalah diam. Publik tentu berhak bertanya, ada apa dengan DPRD Sultra,” ujarnya.

​JANGKAR Sultra menegaskan bahwa RDP bertujuan sebagai wadah konfirmasi berimbang, bukan sarana menyudutkan PT IPIP atau pihak mana pun. Forum ini dirancang untuk mendudukkan manajemen perusahaan, Bea Cukai, Polda Sultra, Dinas Perhubungan, hingga instansi teknis terkait agar dapat memberikan penjelasan transparan.

​Jika seluruh operasional perusahaan memang menaati aturan hukum, Fajar menilai tidak ada alasan untuk menghindari RDP. DPRD dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif.

​”Jangan sampai DPRD Sultra hanya menjadi kotak surat yang menerima aspirasi masyarakat tanpa pernah memperjuangkannya. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada menerima surat, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” tegasnya.

​Atas dasar itu, JANGKAR Sultra mendesak DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP terbuka. Keterbukaan dinilai menjadi syarat mutlak dalam membangun iklim investasi yang sehat dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.

​”Kalau RDP terhadap persoalan sebesar ini saja terus didiamkan, publik wajar bertanya: DPRD Sultra sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau hanya menjadi penonton ketika pertanyaan masyarakat dibiarkan menggantung,” tutup Fajar. (*)

Example 300250
Example 120x600