Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tuntut Transparansi Kasus Jembatan Cirauci II, JANGKAR Sultra Desak Kejati Tetapkan Burhanuddin Sebagai Tersangka

12
×

Tuntut Transparansi Kasus Jembatan Cirauci II, JANGKAR Sultra Desak Kejati Tetapkan Burhanuddin Sebagai Tersangka

Share this article
Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, yang secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka kasus korupsi jembatan Cirauci II. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Suntrust.com – Gelombang tuntutan terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.

Kali ini tuntutan datang dari Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, yang secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Example 300x600

Desakan ini didasari atas peran Burhanuddin saat proyek tersebut berjalan, di mana ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, sekaligus memegang posisi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penanggung jawab aksi JANGKAR Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa gerakan ini adalah wujud konsistensi pihaknya dalam mengawal supremasi hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi yang merugikan daerah. Menurutnya, posisi yang pernah dijabat Burhanuddin memiliki andil besar dalam seluruh alur proyek.

“Secara struktur kewenangan, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan pusat pengendali seluruh kebijakan proyek, mulai dari proses kontrak, pencairan anggaran, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” tegas Malik Botom saat menggelar aksi pada Selasa (5/5/2026).

Lanjut, Malik menilai, belum adanya penetapan status tersangka terhadap Burhanuddin menciptakan preseden yang memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa dalam sebuah proyek besar, otoritas tertinggi mustahil tidak mengetahui dinamika yang terjadi di lapangan.

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan-keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh di sinilah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,” lanjut Malik.

JANGKAR Sultra mendorong Kejati untuk melakukan pendalaman ulang terhadap fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan. Malik membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis, mulai dari penandatanganan kontrak hingga kebijakan pemberian adendum (tambahan waktu) yang dinilai tidak wajar mengingat progres pekerjaan yang saat itu sangat minim.

“Ketika progres pekerjaan disebut sangat minim, tetapi kontrak tidak segera dievaluasi. Ini bukan hanya soal kegagalan proyek, tetapi soal tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,” jelasnya lagi.

Malik menambahkan, sangat tidak logis apabila jerat hukum hanya menyentuh pelaksana teknis di lapangan, sementara pengambil kebijakan utama dalam struktur birokrasi seolah terlepas dari tanggung jawab hukum atas rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangannya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Kejati Sultra melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Abdul Bahtiar, menyarankan agar pihak JANGKAR Sultra segera menyusun laporan resmi yang disertai dengan data pendukung untuk memperkuat dugaan keterlibatan Burhanuddin.

“Terkait orang yang diduga terlibat di dalam itu boleh memasukkan data-data terkait siapa-siapa yang dilaporkan secara resmi,” Kata Abdul Bahtiar di hadapan massa aksi.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejati Sultra, Arie, sempat memberikan keterangan bahwa belum ditetapkannya Burhanuddin sebagai tersangka disebabkan oleh keterbatasan alat bukti pada tahap penyelidikan sebelumnya. Namun, dengan munculnya fakta-fakta baru di persidangan, publik kini menanti langkah berani dari korps adhyaksa untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. (*)

Example 300250
Example 120x600