Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

HAMI Sultra Ungkap Dugaan Praktik Solar Ilegal di SPBN Lapulu, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

20
×

HAMI Sultra Ungkap Dugaan Praktik Solar Ilegal di SPBN Lapulu, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

Share this article
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dikawal oleh oknum aparat di SPBN Djamalia Ningsih kota Kendari. // (Dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dikawal oleh oknum aparat kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, sorotan datang dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di SPBN Djamalia Ningsih, kawasan Lapulu, Kota Kendari, Jumat (17/4/2026).

Example 300x600

Ketua HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan adanya indikasi praktik terorganisir dalam penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sebuah pelanggaran berat.

Menurutnya, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga ditampung terlebih dahulu oleh oknum tertentu, sebelum kembali dijual dengan harga yang telah dimanipulasi.

“Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya disalurkan dengan tepat sasaran, namun kenyataan nya berbanding terbalik karna Solar tersebut tidak disalurkan sesuai aturan, bahkan BBM itu diduga ditimbun di rumah atau di gudang, dan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini mengindikasikan kuat dugaan bahwa-sanya ada praktik yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh segelintir oknum-oknum aparat,” ujar Irsan

“Berdasarkan data serta bukti yang kami kantongi, terdapat aktivitas mencurigakan disebuah pelabuhan yang kami duga kuat berasal dari SPBN Djamalia Ningsih, kawasan Lapulu, Kota Kendari, dengan memakai sebuah kapal yang entah tau kemana tujuan nya, namun mendapat pengawalan dari beberapa oknum aparat guna memuluskan jalan nya aktivitas tersebut,” imbuhnya

Lanjut, Ia juga menyoroti temuan aktivitas mencurigakan yang terjadi saat SPBN dalam kondisi tidak beroperasi. Anehnya meski pagar dalam keadaan tertutup, diduga aktivitas pengisian BBM tetap berlangsung ke sejumlah kendaraan.

“Jadi, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Saat SPBN tutup, justru ada aktivitas pengisian. Ini pastinya sudah mengarah pada praktik yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irsan mengungkap dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut turut mengawal aktivitas tersebut. Jika benar, hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran serius terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan distribusi energi. Negara dirugikan dan masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.

Oleh karena itu HAMI Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun oknum aparat.

“Tidak boleh ada yang dilindungi. Jika terbukti ada praktik mafia, harus diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. (*)

Example 300250
Example 120x600