Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

P3D Konut Desak Pencabutan Izin PT DMS Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Reklamasi

496
×

P3D Konut Desak Pencabutan Izin PT DMS Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Reklamasi

Share this article
Bukaan aktivitas PT DMS yang diduga tanpa Reklamasi. (Istimewa)
Example 468x60

Konut, Sultrust.com – Dugaan praktik pertambangan “ugal-ugalan” kembali mencuat di Bumi Oheo, setelah Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) membongkar sederet dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Dwi Mitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan ini dituding mengabaikan kewajiban lingkungan hingga merambah kawasan terlarang. Sejak mulai mengeksplorasi nikel pada 2009 dan berproduksi setahun kemudian, PT DMS dinilai menutup mata terhadap pemulihan alam. Dari total 200 hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), hampir seluruhnya kini tampak merana.

Example 300x600

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa eksploitasi besar-besaran ini tidak dibarengi dengan tanggung jawab moral maupun hukum.

“Yang parahnya itu, jutaan metrik ton ore disebut telah dikeruk dari kawasan tersebut tanpa diimbangi kewajiban pemulihan lingkungan,” ucap Jefri kepada media ini, Jumat (19/12/2025).

Padahal, secara regulasi, UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2010 mewajibkan pemegang IUP untuk mengembalikan fungsi lahan. Namun di lapangan, yang tersisa hanyalah “luka” di permukaan bumi.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan pasca aktivitas pertambangan,” terang Jefri.

Lanjut, kata Jefri, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan dengan adanya lubang-lubang bukaan tambang (void) yang ditinggalkan menganga. P3D Konut mensinyalir aktivitas ini menyimpang jauh dari dokumen AMDAL yang disahkan.

“Lubang-lubang tersebut diperkirakan mencapai luas 20 hingga 30 hektare dengan kedalaman sekitar 15 sampai 20 meter di bawah permukaan air laut,” beber pria yang akrab disapa Jeje ini.

Bahaya laten pun mengintai keselamatan warga dan ekosistem jangka panjang. Jefri menegaskan perusahaan tidak boleh lepas tangan atas kerusakan permanen ini.

“Lubang bukaan tambang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perusahaan wajib melakukan reklamasi sesuai peruntukannya dan bertanggung jawab memulihkan lahan yang telah ditambang,” paparnya.

Dampak operasional PT DMS kini telah sampai ke pintu rumah warga. Dengan jarak tambang yang hanya 500 meter dari permukiman, sedimentasi lumpur dilaporkan meluap hingga ke laut, menghancurkan tambak, dan memutus mata pencaharian nelayan.

Tak berhenti di situ, PT DMS juga diduga kuat menabrak aturan kehutanan dengan merambah kawasan hutan lindung. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng pesisir Lasolo kini dilaporkan nyaris musnah.

“Kerusakan tersebut mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat setempat,” tegas Jefri.

Lebih lanjut, atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, P3D Konut mendesak Kementerian ESDM untuk menyetop seluruh aktivitas PT DMS dan tidak menerbitkan RKAB. Mereka juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejagung dan Polri untuk segera bertindak.

“Kami meminta aktivitas pertambangan PT DMS dihentikan, kawasan hutan lindung ditertibkan dengan pemasangan plang larangan, serta sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT DMS. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. (*)

Example 300250
Example 120x600