Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polemik Aset, LBH HAMI Sultra Minta Pemprov Bijak Serta Mengutamakan Dialog dan Keadilan

237
×

Polemik Aset, LBH HAMI Sultra Minta Pemprov Bijak Serta Mengutamakan Dialog dan Keadilan

Share this article
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, memberikan tanggapan terkait penertiban aset atau rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, memberikan tanggapan terkait penertiban aset atau rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang sedang ramai dibicarakan.

Menurutnya, masalah ini sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk bersama dan musyawarah agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Example 300x600

Andri menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014. Saat ini, para penghuni sedang mengusahakan proses pengalihan hak kepemilikan atau yang sering disebut sebagai proses “Dem”.

Rumah yang menjadi persoalan tersebut adalah Rumah Dinas Golongan III. Menurut Andri, secara aturan, penghuni sebenarnya diperbolehkan untuk membeli atau memiliki rumah tersebut asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

”Statusnya adalah rumah dinas golongan tiga, di mana rumah tersebut boleh dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005. Secara regulasi itu memungkinkan untuk dialihkan kepada penghuninya. Jadi nanti pemerintah yang menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh penghuni kepada negara,” ujar Andri kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).

Lanjut, Andri juga mengajak pemerintah untuk melihat sisi kemanusiaan. Para penghuni rumah tersebut adalah para pensiunan PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk kemajuan Sulawesi Tenggara.

Apalagi, lokasi rumah tersebut saat ini tidak lagi digunakan untuk perkantoran dan cenderung tidak terpakai oleh pemerintah. Jika dialihkan kepada penghuni, negara justru akan mendapatkan pemasukan resmi dari pembayaran rumah tersebut.

Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kuasa hukum eks Gubernur Sultra ini adalah cara penertiban yang dianggap tidak merata. Berdasarkan data, ada 16 titik aset yang harus ditertibkan, namun saat ini pemerintah terkesan hanya fokus pada satu lokasi saja, yaitu di samping rumah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

”Harusnya kalau mau adil, ya semua (16 aset) dilakukan secara serentak, jangan hanya satu titik saja. Pemerintah harus membuka ruang komunikasi karena persoalan Dem ini adalah sesuatu yang lazim terjadi,” katanya.

Kuasa hukum Nur Alam ini berharap Pemprov Sultra bisa bertindak adil dan konsisten dalam menjalankan aturan, tanpa mengabaikan hak para mantan pegawai yang sudah lama mengurus surat-surat resmi untuk rumah tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600