Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Langkah Kongkrit KSBSI Kendari Lindungi Hak Vital Pekerja, Usul Pemkot Bentuk Satgas Pengawas Perusahaan

14
×

Langkah Kongkrit KSBSI Kendari Lindungi Hak Vital Pekerja, Usul Pemkot Bentuk Satgas Pengawas Perusahaan

Share this article
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei mendatang, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari usulkan Pemerintah Kota untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan pekerja.

KSBSI secara resmi meminta Walikota Kendari segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Usulan pembentukan Satgas ini dipandang sebagai instrumen yang sangat penting untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat Peraturan Daerah (Perda) hingga undang-undang yang berlaku.

Example 300x600

Dengan kehadiran Satgas diharapkan menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di ibu kota Sulawesi Tenggara.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menjelaskan bahwa Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pengawas bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai belum menerapkan sistem ketenagakerjaan sesuai standar hukum. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak mendasar pekerja tidak terabaikan oleh pengusaha.

“Tujuannya jelas untuk melindungi pekerja serta mengawasi perusahaan yang tak memberikan hak normatif pekerja,” Ujar Iswanto, Jumat (24/4/2026).

Lanjut, alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini mengungkapkan, berdasarkan catatan advokasi yang dilakukan KSBSI selama ini, persoalan yang muncul lebih banyak didominasi oleh masalah pengawasan dibandingkan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Masalah yang sering ditemui di lapangan mencakup hak-hak vital yang langsung bersentuhan dengan kelangsungan hidup pekerja.

“Rata-rata pekerja yang kami advokasi menyangkut hak vital pekerja, seperti Upah dibawah UMK/UMP atau kekurangan upah dan BPJS Pekerja yang tidak ditanggung Pengusaha dan itu domainnya Pengawasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswanto menekankan bahwa saat ini otoritas pengawasan tenaga kerja hanya berada pada skala provinsi, yakni melalui Binwasnaker & K3 serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra. Kondisi ini membuat penanganan di tingkat kota sering kali kurang maksimal. Dengan adanya Satgas Ketenagakerjaan di tingkat Kota Kendari, diharapkan ruang gerak pelanggaran tenaga kerja dapat ditekan secara signifikan.

Agar lebih maksimal dalam tindakannya, KSBSI meminta agar Satgas ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota, tetapi juga menggandeng DPRD Kota Kendari, Kepolisian, serta Serikat Buruh yang terdaftar resmi di Disnaker Kota Kendari.

Iswanto juga mengusulkan agar pembentukan Satgas tersebut diperkuat dengan payung hukum berupa Perda atau Peraturan Walikota (Perwali) sebagai landasan resmi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Meski bersikap tegas dalam urusan perlindungan buruh, KSBSI Kendari juga tetap mendukung penuh iklim investasi di Kota Lulo. Menurut Iswanto, masuknya investasi harus berjalan beriringan dengan visi-misi pemerintah dalam menyejahterakan para pekerja lokal. (*)

Example 300250
Example 120x600