Kendari, Sultrust.com – Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri kegiatan Eksaminasi Publik di Hotel Claro Kendari pada Kamis (4/6/2026).
Forum diskusi kritis ini digelar guna membahas arah penegakan hukum dan isu tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara.
Mengangkat tajuk “Pilih Kasih Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bumi Anoa”, agenda ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Salah satu fokus bahasan dalam pemaparan materi berpusat pada konsekuensi hukum terkait penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tindak pidana korupsi.
Hadir sebagai salah satu narasumber, Direktur Lembaga Legal Research, Muh Ramadhan Kiro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam dakwaan merupakan hal serius yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami suatu perkara, dimulai dari pemanggilan sebagai saksi.
“Apabila nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebab, penyebutan nama tersebut menunjukkan adanya keterkaitan atau pengetahuan terhadap peristiwa yang menjadi objek perkara,” ujar Ramadhan di hadapan peserta forum.
Jalannya diskusi semakin menarik saat membahas potensi perkembangan status hukum pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. Ramadhan mengingatkan peserta dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang.
“Jika dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, maka seseorang yang namanya disebut dalam dakwaan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila alat buktinya tidak mencukupi, tentu status tersebut tidak bisa dipaksakan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mengupas bedah kasus dari sisi konstruksi hukum jaksa, khususnya yang berkaitan dengan pasal penyertaan atau Pasal 55 KUHP, di mana peran setiap pihak yang terlibat harus dibuktikan secara rinci di pengadilan.
“Dalam konsep penyertaan, terdapat lebih dari satu subjek hukum yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Bentuknya bisa turut melakukan ataupun membantu melakukan perbuatan pidana. Karena itu, harus dibuktikan siapa yang melakukan, siapa yang membantu, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak,” Jelas Ramadhan.
Di akhir sesi, Ramadhan menegaskan kembali bahwa seluruh dinamika penyebutan nama dalam dakwaan pada akhirnya wajib diuji melalui pembuktian yang valid di ruang sidang, bukan sekadar opini luar.
“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Tidak cukup hanya karena nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, tetapi harus dibuktikan keterkaitannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Melalui penyelenggaraan Eksaminasi Publik ini, seluruh elemen yang hadir sepakat untuk terus bersinergi dan mengawal jalannya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun. (*)



















