Kendari, Sultrust.com – Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, merasa heran dengan sikap pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Pasalnya, hingga saat ini kliennya belum juga dibebaskan, padahal hakim sudah memutuskan bahwa Deny Zainal tidak bersalah dan divonis bebas.
Menurut Jushriman, keputusan hakim dari Pengadilan Negeri Kendari sudah sangat jelas menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan selama ini.
“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” kata Jushriman, Minggu (21/12/2025).
Sebelumnya, Deny Zainal memang sempat menjalani hukuman untuk urusan lain di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe. Namun, Jushriman menjelaskan bahwa sebenarnya Deny sudah mendapatkan surat resmi untuk Cuti Bersyarat (bebas lebih awal dengan syarat tertentu) dari Kementerian sejak Juni 2025 lalu.
Sesuai aturan, cuti atau izin bebas itu seharusnya mulai berlaku sejak 1 November 2025.
“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha, atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada tanggal 12 Juni 2025 Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan CB untuk klien kami yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025 sebagaimana angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Namun, sebelum tanggal 1 November itu tiba, Deny dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani sidang baru terkait kasus dugaan penipuan. Dalam proses sidang baru ini, hakim akhirnya memutuskan Deny tidak bersalah pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan baik dari penyidik, JPU maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo telah diputus pada Kamis tanggal 18 Desember 2025, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehinga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” tambahnya.
Meski sudah ada surat izin bebas (Cuti Bersyarat) dan surat putusan bebas dari pengadilan, pihak Rutan Kendari kabarnya tetap tidak mau melepaskan Deny Zainal. Jushriman pun mempertanyakan apa alasan kuat pihak Rutan masih mengunci kliennya di dalam sel.
“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan diatas cuti bersyarat seharusnya telah dilakukan sejak tanggal 1 November 2025, namun hingga saat ini masih tetap ditahan,” Bebernya.
Ia merasa kliennya diperlakukan tidak adil dan berbeda dengan orang lain yang seharusnya sudah mendapatkan hak untuk pulang.
“Karena faktanya Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana disebutkan, karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” Pungkasnya.
Karena masalah ini tak kunjung selesai, Jushriman mengancam akan melaporkan pihak Rutan ke pihak berwajib dengan tuduhan merampas kemerdekaan atau menahan orang tanpa aturan yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menginformasi pihak Rutan Kelas II A kendari. (*)



















