Kendari, Sultrust.com — Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Aiptu berinisial RR resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/12/2025).
Personel yang diketahui bertugas di Polsek Rumbia, Kabupaten Bombana tersebut diadukan atas dugaan penyerobotan lahan warga serta keterlibatan dalam aktivitas pertambangan galian C.
Kuasa hukum pelapor, Eka Subaktiar, menyatakan bahwa laporan ini diajukan untuk membela hak kliennya yang bernama, Jamilun, yang memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektare di Kabupaten Bombana.
“Laporan kami terkait dugaan penyerobotan lahan milik klien kami, serta dugaan membekingi aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Bombana,” Ujar Eka saat ditemui di Mapolda Sultra.
Lanjut, Eka Subaktiar juga mengungkapkan bahwa lahan milik Jamilun diduga telah digunakan sebagai lokasi pertambangan tanpa izin dari pemilik sah.
“Lahan klien kami seluas kurang lebih dua hektare digunakan untuk aktivitas tambang galian C. Atas dasar itu, kami melaporkan oknum tersebut ke Propam,” Tegas Eka.
Bahkan kata Eka, aktivitas ini disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kegiatan tambang galian C itu kami duga sudah berjalan sejak tahun 2014 hingga sekarang.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, selain persoalan kepemilikan lahan, pihak pelapor juga menyoroti legalitas operasional tambang tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut diduga sudah kedaluwarsa.
“Kami menduga aktivitas tersebut ilegal, karena setelah kami lakukan kroscek, IUP pertambangan itu sudah tidak berlaku lagi sejak 2024,” jelasnya.
Kata Eka, sebelum menempuh jalur hukum di Polda Sultra, pihak Jamilun mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan Aiptu RR. Namun, upaya kekeluargaan tersebut menemui jalan buntu.
“Dalam beberapa pertemuan, oknum tersebut justru menyatakan memperkuat kuda-kuda,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bid Propam Polda Sultra maupun pihak terlapor terkait aduan tersebut. (*)



















